JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan ada razia stasioner di Jakarta dan sekitarnya selama Operasi Keselamatan Jaya 2024 yang akan dimulai 4-17 Maret.
Operasi digelar di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang meliputi Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi (Jadetabek).
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto mengatakan, penindakan bagi para pelanggar lalu lintas dilakukan secara mobile baik manual maupun dengan kamera elektronik traffic law enforcement (e-TLE).
"Tidak ada (razia stasioner), jadi berjalan secara mobile aja secara biasa," kata dia dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (2/3/2024).
Suyudi juga mengatakan, apabila masyarakat melihat ada anggota polisi yang melakukan razia stasioner di jalan, bisa untuk segera melaporkannya.
Apalagi jika sampai ada anggota polisi lalu lintas (polantas) yang melakukan pelanggaran dengan melakukan pungutan liar atau lain sebagainya.
"Tidak ada yang stasioner kalau pelanggaran menemukan seperti itu boleh laporkan kepada Ditlantas Polda Metro Jaya. Kalau ada pelanggaran-pelanggaran (anggota) yang mungkin diduga oleh oknum lapor kepada Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Nursyah," ucapnya.
Seperti yang diketahui, Operasi Keselamatan Jaya akan digelar di kawasan Jakarta dan sekitarnya untuk menertibkan para pelanggaran lalu lintas selama 14 hari mulai 4-17 Maret 2024.
Dalam operasi ini, ribuan personel gabungan yang akan disiagakan yang terdiri dari Polri, TNI, Dishub dan Satpol PP.
"Melibatkan sebanyak 2.939 personel, yang terdiri dari 2.659 personel Polri, 80 personel TNI, 30 personel Dishub, dan 30 personel Satpol PP," kata Suyudi.
Baca Juga: Polri Gelar Razia Operasi Keselamatan Maret 2024, Ini Jadwal dan 12 Pelanggaran yang Disasar
Ia juga menjelaskan, operasi ini digelar dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran para pengendara tertib dalam berkendara.
"Salah satu dari penyebab utama kecelakaan lalu lintas adalah karena rendahnya kesadaran dalam berlalu lintas yang dipicu dari pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengemudi atau human error," ujarnya.
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri juga mengumumkan menggelar razia atau Operasi Keselamatan 2024 pada 4-17 Maret 2024.
Total ada 12 jenis pelanggaran yang disasar dalam operasi ini yakni:
1. Berkendara menggunakan ponsel
2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur
3. Berkendara sambil membawa lebih dari satu orang pada sepeda motor
4. Pengendara yang tidak menggunakan helm
5. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman
6. Berkendara dalam pengaruh alkohol
7. Melawan arus lalu lintas
8. Berkendara melebihi batas kecepatan
9. Penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar
10. Kendaraan yang melebihi muatan
11. Penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan
12. Penggunaan plat khusus palsu
Baca Juga: Polisi Gelar Operasi Keselamatan, Kendaraan Pribadi yang Gunakan Sirene dan Strobo akan Ditindak
Sumber : Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.