Selain itu, Wahyudin berdalih kalau sebelumnya sudah ada perjanjian bahwa dirinya akan diberikan KTP miliknya tersebut setelah melakukan hubungan badan.
Namun, korban Amung terus memaksa pelaku untuk sekali lagi berhubungan badan baru diberikan KTP. Tak hanya itu, korban juga menghina pelaku Wahyudin mengenai fisiknya yang lemah saat berhubungan badan.
“Tersangka yang tersinggung kemudian melakukan pembunuhan terhadap korban,” tutur Wirdhanto.
Wirdhanto pun membeberkan pelaku Wahyudin membunuh Amung dengan cara mencekik lehernya. Kemudian, mendorong korban ke arah belakang hingga kepala bagian belakang korban membentur pintu kayu.
“Lalu pelaku kembali mencekik leher kemudian menginjak-nginjak korban hingga tewas,” ujar Wirdhanto.
Baca Juga: Kronologi Anggota KPPS di Kendal Tewas Bunuh Diri, Pamit ke Kamar Mandi hingga Didobrak Sang Ayah
Lebih lanjut, Wirdhanto mengatakan antara pelaku Wahyudin dengan korban Amun sudah saling mengenal sejak 2019 melalui media sosial. Dari perkenalan itu, keduanya lantas menjalin hubungan asmara.
Selama menjalin asmara, pelaku Wahyudin dan Amung sudah melakukan hubungan badan sesama jenis sebanyak 8 kali. Saat menjalankan hubungan badan, korban selalu dibayar korban dengan nilai yang bervariatif.
"Mereka sudah melakukan hubungan badan sebanyak 8 kali, dan setiap kali berhubungan badan pelaku dibayar oleh korban, bervariasi bayarannya, 150, 170 sampai 200 ribu rupiah," kata Wirdhanto.
Atas perbuatannya, polisi menjerat Wahyudin dengan Pasal 338 dan atau 351 Ayat (3) KUHP dan atau 365 Ayat (3) KUHP. Adapun ancaman hukuman pidananya paling lama 15 tahun penjara.
Baca Juga: Pria yang Ditemukan Tewas di Flyover Ragunan Diduga Bunuh Diri, Polisi Temukan Motor Korban
Sumber : TribunJakarta
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.