Akibat perbuatan bejatnya ini, EM disangkakan pasal 82 ayat (1), (2), (4) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo pasal 76e UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pasal yang disangkakan Pasal 82 Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," terang Tony.
Terkait kasus pencabulan Kepala Sekolah terhadap siswinya sendiri ini, Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, memberikan responsnya.
Ade Suryaman menyebut bakal ada sanksi kedinasan yang diberikan terhadap EM (53), yang melakukan perbuatan asusila terhadap siswinya itu, selain tentunya hukuman pidana.
"Pasti diproses secara aturan hukumnya, kan itu jalur kita jalur administrasi kepegawaiannya pasti diproses. Nanti harus lihat dulu, baik nanti kan ada pemeriksaan dari Polres juga ada, hasilnya juga ada. Selain itu kita ingin lihat juga saksi-saksi di lapangan," kata Ade dilansir dari Tribun Jabar, Rabu (21/2).
Ade menambahkan, pihaknya saat ini masih menunggu hasil proses hukum ditangani di kepolisian. Namun, ia memastikan bakal ada sanksi berat atas perbuatan yang dilakukan EM tersebut.
"Kalau misalnya nanti, kan kita harus lihat prosesnya dulu, kalau yang berat-berat secara aturannya pasti berat hukumannya. Banyak yang terjadi, apalagi terkait pencabulan kan hukumannya biasanya berat, lama," lanjutnya.
"Kalau lama kan ketentuan di kita kalau pidum berapa, minimal 2 tahun itu, kalau udah lebih 2 tahun mah pasti berat. Nanti kita akan lihat dulu hasil prosesnya," pungkasnya.
Baca Juga: Kakek Cabuli Tetangganya Yang Masih Di Bawah Umur
Sumber : Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.