JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus pembunuhan satu keluarga oleh seorang remaja berinisial JND (17) di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, menjadi perhatian publik.
Pasalnya, pelaku masih berstatus pelajar SMK dan termasuk di bawah umur. Tidak sedikit yang bertanya-tanya, bagaimana bisa seorang remaja membunuh lima orang dalam satu keluarga dalam satu waktu.
Psikolog Klinis di Samarinda, Ayunda Ramadhani, mengatakan bahwa siapapun dapat melakukan kejahatan asalkan memiliki motif.
Baca Juga: Update Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Penajam Paser Utara, Polisi akan Periksa Kejiwaan Pelaku
Ayunda menyoroti usia JND yang masih remaja. Ia bilang, anak remaja belum bisa menimbang konsekuensi atas perbuatan yang dilakukan.
"Karena proses berpikirnya masih belum berkembang sempurna. Bagian otaknya yang disebut PFC atau prefrontal cortex belum sempurna," katanya kepada TribunKaltim.com pada Kamis (8/2/2024).
Selain perkembangan otak yang belum sempurna, faktor internal berupa dorongan agresi yang lama dipendam juga bisa menjadi faktor JND berani membunuh tetangganya.
Hal ini akan diperparah apabila JND tidak memiliki kemampuan yang baik dalam mengelola emosi negatif dan mengendalikan diri. Akibatnya, perilakunya cenderung merusak.
Karakter anak yang demikian umumnya muncul pada anak yang tumbuh pada lingkungan yang penuh kekerasan.
Baca Juga: Keluarga Sebut RJS Tak Punya Hubungan Asmara dengan Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Penajam
"Pelajari latar belakang keluarganya. Bisa jadi anak ini pernah menjadi korban kekerasan dari orangtuanya atau lingkungannya, sehingga dia melewati proses belajar yang salah," jelas Ayunda.
Lebih lanjut, dosen Psikologi di Universitas Mulawarman Samarinda itu menilai bahwa JND memiliki potensi untuk mengulangi perbuatannya akibat dendam yang dikembangkan dari adanya tekanan lingkungan sosial.
"Saya banyak lihat komen netizen di IG. Ngeri-ngeri. Itu pengaruh lho. Sangat berpengaruh ke psikis si pelaku. Bisa jadi dia semakin marah dan dendam sehingga perbuatannya bisa berulang," ucapnya.
Ayunda menekankan pentingnya pendampingan psikologi untuk JND agar remaja tersebut dapat mempelajari cara mengelola emosi yang baik.
Baca Juga: Fakta Baru Pembunuhan Satu Keluarga di Penajam, Pelaku Sempat Hilangkan Barang Bukti di HP
Diberitakan sebelumnya, JND membunuh lima orang dalam satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Selasa (6/2/2024) dini hari.
Korban pembunuhan ini adalah Waluyo (35), SW (34), RJS (15), VDS (11), dan ZAA (3). Mereka dihabisi menggunakan parang.
Setelah membunuh kelimanya, JND sempat memperkosa mayat SW dan RJS. RJS atau anak pertama dari keluarga tersebut diketahui sempat menjalin hubungan asmara dengan JND.
Akibat perbuatannya, JND dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.
Sumber : Tribun Kaltim
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.