Seperti diketahui, dalam sidang pembacaan dakwaan sebelumnya, kedua anggota polisi tersebut didakwa jaksa telah melakukan aksi pencurian di parkiran Mal Boemi Kedaton pada 20 Agustus 2023 lalu.
Jaksa menjelaskan, sebelum melakukan aksi pencuriannya, pada bulan Juli 2023, terdakwa Fajar Wicaksono dihubungi oleh Adel (DPO) yang memberi tahu jika dirinya sedang meminjam mobil Honda Brio milik korban bernama M. Rizal Tengku Triawan.
"Terdakwa ini mengajak Adel untuk bertemu di daerah Way Dadi, Sukarame Bandar Lampung, dan setelah bertemu dengan Adel yang membawa satu unit mobil Honda Brio, terdakwa menghubungi tukang kunci duplikat untuk datang menduplikat kunci mobil Honda Brio yang di bawa oleh Adel," kata jaksa Tri Buana Mardasari dalam sidang tanggal 12 Desember 2023.
Dalam dakwaan tersebut, jaksa mengatakan bahwa tujuan terdakwa menduplikat kunci mobil karena memang berniat untuk mencuri mobil tersebut.
Setelah selesai menduplikat kunci mobil, terdakwa juga memasang GPS Portable di bawah jok mobil tersebut.
Jaksa selanjutnya mengungkapkan, pada Minggu tanggal 20 Agustus 2023, Bripda Candra Setiawan yang juga terdakwa dalam kasus ini menghubungi terdakwa Fajar Wicaksono untuk menagih utang.
Candra lantas menanyakan tentang masalah utang tersebut di mana Fajar kemudian menyatakan belum bisa membayar utangnya itu karena tidak ada uang.
Lantaran belum bisa membayar utangnya tersebut, Fajar kemudian berinisiatif mengajak Candra untuk mengambil mobil di parkiran Mal Boemi Kedaton.
Mobil yang dimaksud adalah mobil milik korban yang sebelumnya kuncinya telah duplikat dan dipasangi GPS oleh Fajar.
Candra kemudian menerima ajakan Fajar tersebut, hingga akhirnya keduanya melakukan aksinya mencuri mobil milik korban di parkiran MBK. (Roma Afria Idham)
Baca Juga: Pasutri Pelaku Ganjal ATM di Lampung Ditangkap, Uang Hasil Curian Dipakai untuk Pesta Narkoba
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.