Kompas TV nasional hukum

Kasus Pungli Rutan KPK: 15 Terdakwa Dituntut 4 hingga 6 Tahun Penjara

Kompas.tv - 25 November 2024, 23:26 WIB
kasus-pungli-rutan-kpk-15-terdakwa-dituntut-4-hingga-6-tahun-penjara
Sidang pembacaan surat tuntutan kasus dugaan pungli Rutan KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/11/2024). Sebanyak 15 terdakwa kasus dugaan pemerasan di Rutan KPK dituntut dengan pidana selama 4 hingga 6 tahun penjara. (Sumber: ANTARA/Agatha Olivia Victoria.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 15 terdakwa kasus dugaan pemerasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada rentang waktu 2019-2023 dituntut dengan pidana selama 4 tahun hingga 6 tahun penjara.

Sidang tuntutan pidana tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan, 15 terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK.

Salah satunya, yakni terdakwa Deden Rochendi yang merupakan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Deden dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama 14 petugas Rutan KPK lainnya melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Deden Rochendi selama enam tahun,” kata Jaksa KPK, dikutip dari Kompas.com.

Jaksa KPK juga menuntut eks Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK Hengki dengan hukuman pidana yang sama dengan Deden.

Sementara eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK bernama Ristanta dan eks Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi dituntut lima tahun penjara oleh jaksa KPK.

Baca Juga: 15 Mantan Pegawai Rutan KPK Didakwa atas Pungli Rp6,38 Miliar

Untuk lebih lengkapnya, berikut tunntuan lengkap 15 terdakwa dimaksud:

1. Deden Rochendi dituntut 6 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp398 juta subsider 1,5 tahun penjara.

2. Hengki dituntut 6 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp419 juta subsider 1,5 tahun penjara.

3. Ristanta, dituntut 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp136 juta subsider 1 tahun penjara.

4. Eri Angga Permana, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp94,3 juta subsider 6 bulan penjara.




Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Antara.




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x