BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.TV - Dua anggota polisi di Lampung yang mencuri mobil Honda Brio berwarna merah di parkiran Mal Boemi Kedaton (MBK) dituntut kurang dari dua tahun hukuman penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar di di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (23/1/2024) lalu.
Dalam sidang tersebut, kedua polisi yang telah menjadi terdakwa atas nama Candra Setiawan dan Fajar Wicaksono dituntut hukuman berbeda oleh jaksa.
Terdakwa Candra Setiawan dituntut selama satu tahun enam bulan penjara. Sedangkan terdakwa Fajar Wicaksono dituntut hukuman lebih tinggi yakni selama satu tahun sepuluh bulan penjara.
Jaksa Tri Buana Mardasari, mengatakan, kedua polisi tersebut dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Candra Setiawan dan Fajar Wicaksono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Candra dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara, dan terdakwa Fajar dengan pidana penjara selama satu tahun sepuluh bulan penjara," kata jaksa Tri Buana Mardasari di persidangan.
Dalam membacakan tuntutan, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Di mana hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa telah meresahkan masyarakat.
"Hal yang meringankan sudah ada perdamaian, dan saling memaafkan antara terdakwa dengan korban dan sudah mengembalikan kerugian serta barang bukti mobil sudah kembali," ujarnya.
Atas tuntutan dari jaksa itu, kedua terdakwa selanjutnya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.
"Sidang selanjutnya pada Selasa pekan depan tanggal 30 Januari 2024 agendanya pleidoi," ujarnya.
Baca Juga: Polda Lampung Tangkap 2 Wanita Pelaku TPPO dengan Iming-iming Gaji Rp23 Juta
Seperti diketahui, dalam sidang pembacaan dakwaan sebelumnya, kedua anggota polisi tersebut didakwa jaksa telah melakukan aksi pencurian di parkiran Mal Boemi Kedaton pada 20 Agustus 2023 lalu.
Jaksa menjelaskan, sebelum melakukan aksi pencuriannya, pada bulan Juli 2023, terdakwa Fajar Wicaksono dihubungi oleh Adel (DPO) yang memberi tahu jika dirinya sedang meminjam mobil Honda Brio milik korban bernama M. Rizal Tengku Triawan.
"Terdakwa ini mengajak Adel untuk bertemu di daerah Way Dadi, Sukarame Bandar Lampung, dan setelah bertemu dengan Adel yang membawa satu unit mobil Honda Brio, terdakwa menghubungi tukang kunci duplikat untuk datang menduplikat kunci mobil Honda Brio yang di bawa oleh Adel," kata jaksa Tri Buana Mardasari dalam sidang tanggal 12 Desember 2023.
Dalam dakwaan tersebut, jaksa mengatakan bahwa tujuan terdakwa menduplikat kunci mobil karena memang berniat untuk mencuri mobil tersebut.
Setelah selesai menduplikat kunci mobil, terdakwa juga memasang GPS Portable di bawah jok mobil tersebut.
Jaksa selanjutnya mengungkapkan, pada Minggu tanggal 20 Agustus 2023, Bripda Candra Setiawan yang juga terdakwa dalam kasus ini menghubungi terdakwa Fajar Wicaksono untuk menagih utang.
Candra lantas menanyakan tentang masalah utang tersebut di mana Fajar kemudian menyatakan belum bisa membayar utangnya itu karena tidak ada uang.
Lantaran belum bisa membayar utangnya tersebut, Fajar kemudian berinisiatif mengajak Candra untuk mengambil mobil di parkiran Mal Boemi Kedaton.
Mobil yang dimaksud adalah mobil milik korban yang sebelumnya kuncinya telah duplikat dan dipasangi GPS oleh Fajar.
Candra kemudian menerima ajakan Fajar tersebut, hingga akhirnya keduanya melakukan aksinya mencuri mobil milik korban di parkiran MBK. (Roma Afria Idham)
Baca Juga: Pasutri Pelaku Ganjal ATM di Lampung Ditangkap, Uang Hasil Curian Dipakai untuk Pesta Narkoba
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.