LAMPUNG, KOMPAS.TV - Dari bukti rekaman cctv yang menunjukan pelaku pencurian dengan modus ganjal atm atas korbannya mantan pejabat di Universitas Lampung akhirnya polisi mengungkap kasusnya.
Baca Juga: Kunjungi Lampung, Ketum PSI Kaesang: Titip Menangkan Prabowo-Gibran
Pelaku merupakan sepasang suami istri berinisial RK dan DN warga Lampung Selatan yang ditangkap di lokasi persembunyiannya di daerah Purwakarta Kota Cilegon Banten.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku sudah beraksi di 7 lokasi gerai ATM di Lampung bahkan sebelum di tangkap pelaku juga sudah berniat untuk melancarkan aksinya kembali.
Modus pelaku yakni dengan cara mengganjal tempat masuknya kartu ATM menggunakan tusuk gigi, yang selanjutnya ketika korban akan melakukan transaksi mengalami kesulitan hingga pelaku berpura-pura menawarkan bantuan dan menukar kartu ATM sembari mengintip nomor pin.
Pelaku kemudian menguras saldo rekening korban melalui agen bank yang hasilnya digunakan untuk berpesta narkoba.
Diketahui salah satu korbannya ialah mantan pejabat di Universitas Lampung yang alami kerugian hingga 122 juta rupiah.
Kedua pelaku kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan ini dijerat pasal 363 dan pasal 378 dengan ancaman 5 tahun penjara.
#pencuri #atm #narkoba
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.