Adapun poin perjanjian pranikah itu salah satunya yakni jika korban Arif Sriyono digugat cerai oleh istrinya, maka sang istri tak berhak atas harta gono-gini.
"Misalnya korban itu dicerai oleh istrinya ada kesepakatan memang untuk harta bendanya tidak bisa dibagi. Jadi, memang sudah ada komitmen harta akan menjadi milik korban,” ujarnya.
Namun, lanjut Wirdhanto, jika korban Arif Sriyono meninggal dunia, maka harta benda otomatis akan jatuh ke tangan sang istri sebagai bentuk waris.
“Tapi kalau misalkan meninggal dunia ini bisa menjadi waris dan yang kedua masalah status sosialnya pun akan berbeda antara janda cerai dan janda mati,” ungkapnya.
Baca Juga: Tukang Pijat yang Bunuh Pengusaha di Malang Mutilasi Jasad Korban Jadi 9 Bagian Pakai Pisau Potong
Saat ini, pihak Polres Karawang telah menangkap dua pelaku pembunuhan tersebut yaitu istri korban Ossy Claranita yang menjadi dalang pembunuhan, serta adik kandung Ossy bernama Pandu (19).
Selain itu, Wirdhanto menuturkan, pihaknya hingga kini masih memburu satu pelaku lainnya berinisial RZ yang berperan sebagai eksekutor pembunuhan Arif Sriyono.
Aksi yang dilakukan ketiga pelaku tersebut, kata Wirdhanto, merupakan pembunuhan berencana.
Sebab, dua minggu sebelum melakukan aksi pembunuhan terhadap korban, ketiga pelaku mengadakan pertemuan.
Pertemuan itu digelar di sebuah tempat indekos yang disediakan oleh istri korban Ossy.
Dalam pertemuan itu, mereka merencanakan pembunuhan terhadap suami Ossy.
"Mereka merencanakan bagaimana pembunuhan itu biar dikira merupakan korban pembegalan," kata Wirdhanto.
Baca Juga: Tersinggung dan Dendam, Pemuda di Purwakarta Jabar Bunuh Temannya Sendiri!
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.