SURABAYA, KOMPAS.TV - Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Muara (50), relawan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, di Sampang, Jawa Timur.
Lima tersangka tersebut adalah MW (37) sebagai otak kejahatan, AR (31) sebagai eksekutor, HH (32) sebagai joki motor, H (52) dan S (64) pengintai.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan bahwa AR sebagai eksekutor yang menembakkan peluru ke Muara merupakan seseorang yang terlatih menggunakan senjata api (senpi).
Baca Juga: Motif Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang, Polisi: Tak Terkait Politik
Totok menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, AR berlatih menggunakan pistol sejak tahun 2021 hingga Agustus 2023.
“Yang bersangkutan itu memang sudah terbiasa latihan (menembak). Sejak 2021 sampai Agustus 2023 memang sudah sering latihannya,” kata Totok di Mapolda Jatim, Kamis (11/1/2024).
Tak hanya itu, AR juga memiliki hobi menembak burung sehingga kemampuannya menembak sasaran terus terasah.
Totok menilai, hobi menembak burung dan latihan yang dilakukan membuat AR mampu menembak Muara pada bagian tubuh tertentu secara tepat menggunakan pistol Revolver S&W kaliber 38 mm.
“Kalau awalnya memang hobi (nembak burung) ya. Kemudian pada saat melaksanakan eksekusi, bisa tepat bagian (tubuh) karena berkat latihan tadi,” jelas Totok.
Baca Juga: Update Penembakan Relawan Prabowo di Sampang: Tersangka Bertambah Jadi 5 Orang, Ini Peran Mereka
Sementara itu, Kabid Labfor Polda Jatim Kombes Pol Sodiq Pratomo menjelaskan bahwa terdapat dua proyektil peluru yang bersarang di tubuh Muara pasca penembakan yang terjadi pada 22 Desember 2023.
Setelah Muara menjalani operasi, proyektil peluru yang telah dikeluarkan diteliti oleh Tim Uji Balistik Bidang Labfor Polda Jatim. Tim mencocokan proyektil dengan temuan senjata yang diperoleh penyidik setelah menggeledah rumah MW.
“Kedua selongsong dan kedua proyektil adalah identik dengan senjata yang Revolver,” jelas Sodiq.
Akibat perbuatannya, MW dan AR dikenakan Pasal 353 Ayat 2 subsider 351 Ayat 2 KUHP Jo 55, dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
Sedang tiga tersangka lainnya, yakni HH, H, dan S, dikenakan Pasal 353 Ayat 2 subsider 351 Ayat 2 KUHP Jo 55, dengan ancaman pidana penjara sekitar 12 tahun.
Sumber : Tribun Jatim
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.