Selain RDS, lanjut Umi, Polda Lampung juga telah memeriksa sebanyak 3 orang yang ada dalam jaringan joki tersebut.
"Ketiganya inisial AB, AN, dan KA. Semuanya merupakan mahasiswa ITB dan diperiksa sebagai saksi terhadap RDS," ujarnya.
Sementara itu, dua orang lainnya yakni inisial IN dan RZ masih dalam pemanggilan sebagai saksi.
"Di mana masing-masing kelima orang tersebut perannya adalah AB dan AN sebagai joki, KA sebagai kordinator perekrut joki (mahasiswa ITB), IN sebagai bos komplotan tersebut dan RZ sebagai kaki kanan IN," ujarnya.
Baca Juga: 3 Alasan BEM KM UGM Anugerahi Jokowi Alumnus Paling Memalukan: Soal Demokrasi hingga Dinasti Politik
Adapun lima orang tersebut berasal dari berbagai daerah, di antaranya AN asal Pringsewu, AB asal Bandar Lampung, KA asal Tulang Bawang, RE asal Bandar Lampung, dan IN asal Yogyakarta.
Polisi menetapkan tersangka usai menemukan dua alat bukti yang cukup, yaitu uang bayaran sebesar Rp20 juta yang sudah ditransfer ke rekening.
Hasil pendalaman polisi menunjukkan, nilai satu orderan joki tes CPNS Kejaksaan mencapai Rp300 juta.
Sebelumnya, Tim PAM SDO Intelijen Kejati Lampung bersama panitia CPNS menangkap basah joki tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kejaksaan 2023.
Pelaku merupakan seorang perempuan berinisial RT alias RDS (20) yang ditangkap di lokasi tes CAT di Gedung Graha Achava Join, Jalan Pramuka No. 27, Gang Bukit Alam Permai, Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung pada Senin (13/11/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kini, mahasiswi ITB itu telah ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi joki tes CPNS Kejaksaan di Lampung.
Atas perbuatannya, RT alias RDS dijerat Pasal 35 UU ITE Jo. Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau 263 ayat 1, 2 KUHP ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp12 miliar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.