LAMPUNG, KOMPAS.TV - PT PLN Unit Induk Distribusi (UID) Lampung bersama Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menggelar sosialisasi peraturan direksi PLN tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik ( P2TL) pada Rabu 22 November 2023.
Baca Juga: Oetama Cup 2023 Lampung Pererat Keakraban Karyawan Kompas Gramedia
Kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh forkopimda hingga akademisi ini bertujuan untuk mengkomunikasikan kepada masyarakat terkait sisi aman dan kepatuhan yang harus kita jaga dalam menggunakan listrik.
Saleh Siswanto selaku General Manager PLN UID Lampung mengatakan bahwa masih banyak pemakaian listrik secara ilegal dan membahayakan. Maka dari itu ia mengajak seluruh stakeholder dan masyarakat untuk menjaga keselamatan dan pentingnya meningkatkan mutu listrik agar tetap aman.
Bila terbukti mencuri energi listrik, maka terdapat sanksi pelanggaran Pasal 51 Ayat 3 UU NO 30 Tahun 2009 dengan tindak pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak 2 miliar 5 ratus juta rupiah.
#pln #sosialisasi #tertiblistrik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.