GORONTALO, KOMPAS.TV - Kasus dugaan penyalagunaan dana rehabilitasi obyek wisata Benteng Otanaha tahun 2018, di Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kota Gorontalo terus berproses di Ditreskrimsus Polda Gorontalo.
Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Taufan Dirgantara menyebut, penyidik telah menaikan proses hukum kasus ini ke tingkat penyidikan.
Namun hingga kini kasus tersebut mandek akibat hasil perhitungan Kerugian Negara dari BPKP belum juga diterima.
Informasi yang diterima, rehabilitasi Obyek Wisata Benteng Otanaha dianggarkan melalui dana APBD Kota Gorontalo tahun 2018 sebesar Rp 3 milyar.
Diduga akibat terjadi kesalahan pada proses pengerjaannya, kontraktor pelaksana proyek ini kemudian sempat membayar tuntutan ganti rugi sebesar Rp 1 milyar kepada Pemerintah Kota Gorontalo.
Dari penyelidikan hingga penyidikan, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan pada pengerjaan rehabilitasi Benteng Otanaha, yang berakibat pada terjadinya kerugian negara.
Baca Juga: KPK dan Polisi Gelar Rapat Penanganan Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Sementara itu, Adhan Dambea, anggota DPRD Provinsi Gorontalo minta kepada penyidik Tipikor Polda Gorontalo serius dan berani mengungkap pihak pihak yang bertanggung jawab tanpa terkecuali.
Adhan Dambea minta aparat penegak hukum di Gorontalo tidak perlu takut dalam menangani kasus kasus korupsi di Gorontalo.
#korupsi
#bentengotanaha
#danarehabilitasi
#poldagorontalalo
#kotagorontalo
#gorontalo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.