JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menyebut bahwa KH, warga negara (WN) Korea Selatan yang diduga berkaitan dengan kematian seorang pegawai Imigrasi akibat jatuh dari lantai 19, pernah ditahan di rumah detensi Imigrasi (rudenim) selama 3 tahun.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (27/10/2023), menyebut pihaknya sedang mendalami informasi tersebut.
"Latar belakang pelaku juga pernah ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta Barat selama 3 tahun, ini kita dalami juga," kata dia.
Diketahui, polisi mengamankan KH terkait kematian seorang petugas Imigrasi berinisial TFF alias TS yang jatuh dari lantai 19 sebuah apartemen di kawasan Kota Tangerang.
Kombes Hengki menambahkan, KH juga pernah dideportasi ke negara asalnya karena masalah keimigrasian. Namun, pelaku kembali lagi ke Indonesia.
"Pelanggaran imigrasi kemudian dideportasi kemudian kembali ke Jakarta tapi dengan dokumen lengkap," ucapnya, dikutip Tribunnews.com.
Baca Juga: Kronologi Seorang ASN Imigrasi Jatuh dari Lantai 19 Apartemen di Tangerang, Satu WNA Diduga Terlibat
Mengenai kasus jatuhnya korban TF dari lantai 19 apartemen, lanjut Kombes Hengki, pihaknya masih mendalami penyebabnya.
"Sampai dengan sore ini terduga masih kita periksa yang jelas tindak pidana awal pengancaman perbuatan tidak menyenangkan sudah kita konstruksikan sambil kita mendalami perbuatan yang terjdi sehingga ada korban yang terjatuh dari lantai 19," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, polisi menemukan bercak darah dan tanda-tanda lain yang mengarah pada dugaan adanya tindak pidana di lokasi jatuhnya TF.
Sumber : tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.