SUBANG, KOMPAS.TV - M Ramdanu alias Danu, tersangka pembunuhan terhadap ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, mengaku kepada polisi sempat melihat peristiwa penganiayaan yang menimpa korban pada saat hari kejadian yakni Agustus 2021 silam.
Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Surawan.
Berdasarkan pengakuan Danu, kata Surawan, awalnya dia diperintahkan oleh tersangka Yosep untuk ditemani ke tempat kejadian perkara atau TKP atau rumah yang ditempati Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu.
Baca Juga: Pembunuh Ibu dan Adiknya di Subang Akhirnya Terungkap, Sang Anak Mengaku Bersyukur sekaligus Sedih
Diketahui, tersangka Yosep merupakan suami dari Tuti Suhartini yang juga ayah dari Amalia Mustika Ratu.
Setelah tiba di lokasi, lanjut Surawan, Yosep kemudian masuk ke dalam rumah korban. Sementara Danu diminta Yosep menunggu di luar rumah. Tak lama berselang, Yosep memerintahkan Danu mengambil golok.
"Dia (Danu) menunggu di garasi, kemudian diminta (Yosep) mengambil alat golok," kata Kombes Surawan seperti dikutip dari Kompas.com.
Setelah itu, Danu menyerahkan golok kepada Yosep. Danu tidak mengetahu lagi apa yang diperbuat Yosep di dalam rumah korban.
Namun, tak lama kemudian, Danu mendengar teriakan dari dalam rumah. Surawan menyebut Danu kemudian berinisiatif masuk ke dalam rumah tersebut. Ternyata, teriakan itu adalah suara korban Amalia yang tengah dianiaya.
Baca Juga: Polisi Menduga Kuat Yosep dan Danu yang Bunuh Ibu dan Anak di Subang Pakai Alat Ini
"Setelah mendengar teriakan dari korban yang bernama Amel ini, kemudian dia (Danu) sempat masuk ke dalam dan melihat juga pelaku lain membenturkan kepala Amel ke dinding," ucap Surawan.
Surawan tidak menjelaskan secara rinci orang yang disebut sebagai pelaku lain yang sedang menganiaya Amalia dalam kasus pembunuhan tersebut.
Lebih lanjut, Surawan menambahkan. bahwa penyidik kemudian menemukan baju milik Yosep yang diduga terkena bercak darah korban.
Penyidik kepolisian karena itu menduga kuat Yosep merupakan pelaku utama yang membunuh korban Tuti dan Amalia. Karena sebab itu, polisi memutuskan menahan Yosep karena ada bukti yang sudah dikantongi.
"Ada bukti yang kuat dari YH (Yosep) atau suami Tuti ini. Kita temukan bercak darah di bajunya sehingga kita kuat dugaan kita bahwa YH ini sebagai pelaku sehingga kita lakukan penahanan bersama dengan MR," ujar Surawan.
Baca Juga: Danu Tunjukkan Tempat Tuti dan Amalia Dibunuh Saat Pra-rekonstruksi, Polisi Sita Bukti Ember
Selain Yosep dan Danu, polisi juga sudah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amalia ini.
Ketiga orang itu adalah Mimin Mintasrsih yang merupakan istri kedua Yosep. Kemudian, Arighi Reksa Pratama dan Abi yang merupakan anak dari Mimin.
Sejauh ini, tiga tersangka Mimin, Arighi, dan Abi belum ditahan polisi. Hanya tersangka Yosep dan Danu yang baru ditahan karena dinilai sebagai pelaku utama.
Menurut Surawan, sampai saat ini baru tersangka Danu yang telah mengakui perbuatannya terlibat dalam peristiwa berdarah itu. Sedangkan empat orang lainnya menampik tudingan telah membunuh Tuti dan Amalia.
Seperti diberitakan Kompas.TV sebelumnya, kasus pembunuhan ini berawal dari ditemukannya dua mayat ibu dan anak di dalam bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang.
Baca Juga: Danu Ajukan Justice Collaborator Pembunuhan Ibu-Anak, Polisi: Dia Harus Bisa Buat Terang Kasus Ini
Polisi menyatakan bahwa jasad yang diketahui bernama Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23) itu merupakan korban pembunuhan pada Rabu, 18 Agustus 2021.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.