Kompas TV regional jawa tengah dan diy

Kondisi Terkini Siswa SMP Korban Bully di Cilacap: Patah Tulang Rusuk dan Harus Dioperasi

Kompas.tv - 29 September 2023, 13:30 WIB
kondisi-terkini-siswa-smp-korban-bully-di-cilacap-patah-tulang-rusuk-dan-harus-dioperasi
Petugas Polresta Cilacap mengantarkan korban perundungan berinisial FF ke RSUD Prof Dr Margono Soekarjo, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (28/9/2023), guna mendapatkan penanganan yang lebih intensif. (Sumber: Dok. Polresta Cilacap)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Fadhilah

Lebih lanjut, Kapolresta Cilacap mengatakan bahwa pihaknya juga tengah mengembangkan kemungkinan terjadinya kasus perundungan lain di lingkungan sekolah yang sama.

Termasuk, sekolah lainnya yang berada di wilayah Kabupaten Cilacap. Karena itu, Polresta Cilacap membuka pengaduan melalui layanan hotline di nomor 081227575594.

"Silakan anak-anak yang menjadi korban bullying (perundungan, red.) maupun orang tuanya melaporkan kepada Polresta Cilacap melalui nomor layanan hotline tersebut," kata Kapolresta Cilacap.

Adapun kasus perundungan yang menimpa FF berhasil diungkap Polresta Cilacap pada Selasa (26/9/2023) malam, sebelum video kekerasan yang dilakukan oleh dua terduga pelaku perundungan tersebut viral di media sosial pada Rabu (27/9/2023).

Baca Juga: Deretan Fakta Perundungan Siswa SMP di Cilacap hingga Proses Penangkapan Pelaku

Terungkapnya kasus perundungan tersebut berkat laporan Kepala Desa Negarajati dan Pesahangan, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, beberapa jam setelah kejadian.

Dari laporan itu, kemudian ditindaklanjuti oleh Polresta Cilacap dengan penjemputan terhadap dua terduga pelaku, yakni MK (15) dan WS (14) yang merupakan kakak kelas korban.

Selain dua terduga pelaku tersebut, Polresta Banyumas juga mengamankan tiga saksi mata kejadian perundungan untuk dimintai keterangannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa terduga pelaku MK tersinggung atas ucapan korban yang mengaku sebagai anggota kelompok atau geng "Basis".

Kendati masih di bawah umur, Polresta Cilacap tetap memproses kasus tersebut sesuai dengan sistem peradilan anak, dan terduga pelaku dapat dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp72 juta.

Baca Juga: Soal Penanganan Kasus Perundungan Siswa SMP, Begini Kata Kasatreskrim Polresta Cilacap


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x