SOLO, KOMPAS.TV - Disela-sela kunjungannya di Solo, Jawa Tengah, Minggu (24/9/2023), Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa Kementerian Perdagangan akan segera mengatur penjualan online atau daring. Pengatur penting dilakukan, untuk menjaga keberlangsungan pedagang daring, terutama bagi (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) UMKM, dan platform e-commerce agar tidak ada yang dirugikan.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menjelaskan, terdapat sejumlah catatan tercantum dalam aturan tersebut, yakni barang yang dijual akan diatur serta pedagang daring tidak bisa bertindak sebagai produsen. Selain itu penggunaan media sosial sebagaimana mestinya, bukan untuk lahan berjualan atau promo produk.
“Kedua, platform digital tidak bisa menjadi produsen, itu sudah diatur. Kira-kira begitu,” jelas Zulhas.
Nantinya, regulasi ini akan mengatur antara media sosial dengan platform perdagangan atau ekonomi. Aturan ini sudah masuk tahap final di Kementerian Perdagangan.
#penjualanonline #zulkiflihasan #umkm
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.