SEMARANG, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan sopir truk tronton dalam kecelakaan di exit Tol Bawen, Semarang, Jawa Tengah (Jateng), sebagai tersangka.
Sopir bernama Agus Riyanto (44) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kecelakaan maut pada Sabtu (23/9/2023).
"Gelar perkara sudah kita laksanakan, dan kita sudah menetapkan (sopir truk) sebagai tersangka. Jadi sopir tronton menjadi tersangka," kata Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo Nugroho di Kabupaten Semarang, Senin (25/9/2023).
Agus mengatakan ada dua dugaan pelanggaran dalam kecelakaan maut tersebut. Pertama, soal administrasi. Kedua, kelalaian dalam mengemudikan truk.
"KIR-nya masih (aktif). SIM-nya SIM A, harusnya SIM B2. Jadi ini sudah melanggar. Sementara secara administrasi seperti itu," kata Agus, dikutip dari video KOMPAS TV.
Polisi juga sedang mendalami dugaan kelalaian terkait fungsi rem dan overdimensi.
"Penyidik Lantas akan mengembangkan overdimensi juga. Tronton akan kita lihat apakah dimensinya melebihi. Termasuk juga korporasi. Jadi CV, pengusaha, manajemen bertanggung jawab terhadap kondisi kendaraan. Apakah maintenance bagus atau tidak dilakukan," ungkap Agus.
"Letak kelalaiannya kaitannya dengan fungsi rem. Sedang diperiksa. Terus kita cari overdimensinya pasal 277 termasuk korporasi. Jadi perusahaan, manajemen, CV bertanggung jawab. Itu di (pasal) 315."
Jika perawatan kendaraan terbukti tidak rutin dilakukan, kata Agus, izin operasional perusahaan dapat dicabut.
"Kalau memang betul maintenance kendaraan itu tidak rutin, itu nanti bisa kita cabut operasionalnya."
Baca Juga: Update Kecelakaan Exit Tol Bawen: 1 Korban Masih Kritis, 9 Sudah Boleh Rawat Jalan
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.