SEMARANG, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan sopir truk tronton dalam kecelakaan di exit Tol Bawen, Semarang, Jawa Tengah (Jateng), sebagai tersangka.
Sopir bernama Agus Riyanto (44) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kecelakaan maut pada Sabtu (23/9/2023).
"Gelar perkara sudah kita laksanakan, dan kita sudah menetapkan (sopir truk) sebagai tersangka. Jadi sopir tronton menjadi tersangka," kata Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo Nugroho di Kabupaten Semarang, Senin (25/9/2023).
Agus mengatakan ada dua dugaan pelanggaran dalam kecelakaan maut tersebut. Pertama, soal administrasi. Kedua, kelalaian dalam mengemudikan truk.
"KIR-nya masih (aktif). SIM-nya SIM A, harusnya SIM B2. Jadi ini sudah melanggar. Sementara secara administrasi seperti itu," kata Agus, dikutip dari video KOMPAS TV.
Polisi juga sedang mendalami dugaan kelalaian terkait fungsi rem dan overdimensi.
"Penyidik Lantas akan mengembangkan overdimensi juga. Tronton akan kita lihat apakah dimensinya melebihi. Termasuk juga korporasi. Jadi CV, pengusaha, manajemen bertanggung jawab terhadap kondisi kendaraan. Apakah maintenance bagus atau tidak dilakukan," ungkap Agus.
"Letak kelalaiannya kaitannya dengan fungsi rem. Sedang diperiksa. Terus kita cari overdimensinya pasal 277 termasuk korporasi. Jadi perusahaan, manajemen, CV bertanggung jawab. Itu di (pasal) 315."
Jika perawatan kendaraan terbukti tidak rutin dilakukan, kata Agus, izin operasional perusahaan dapat dicabut.
"Kalau memang betul maintenance kendaraan itu tidak rutin, itu nanti bisa kita cabut operasionalnya."
Baca Juga: Update Kecelakaan Exit Tol Bawen: 1 Korban Masih Kritis, 9 Sudah Boleh Rawat Jalan
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Jateng Kombes Pol Satake Bayu Setianto menerangkan, pihaknya bersama Dinas Perhubungan Provinsi Jateng akan melakukan evaluasi terhadap keberadaan lampu merah di simpang exit Tol Bawen, Semarang yang menjad lokasi kecelakaan.
"Iya nanti akan dimintakan evaluasi," jawab Kombes Satake saat ditanya wartawan, Senin.
Ia menjelaskan, Polda Jateng akan segera berkomunikasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jateng untuk melakukan evaluasi lalu lintas.
Baca Juga: Keberadaan Lampu Merah di Simpang Exit Tol Bawen akan Dievaluasi Usai Kecelakaan Maut Truk Tronton
"Evaluasi dari lalu lintas Polda dan perhubungan," terangnya, dilansir Kompas.com.
Setidaknya ada 16 kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan di exit Tol Bawen pada Sabtu (23/9/2023) malam, yang terdiri dari tujuh kendaraan roda empat serta sembilan kendaraan roda dua.
Salah satu kendaraan yang terlibat kecelakaan itu adalah truk tronton bernomor polisi AD 8911 IA yang dikemudikan sopir Agus Riyanto.
Kecelakaan bermula ketika truk tersebut melaju dari arah utara ke selatan di jalur yang menurun dan menuju lampu merah.
Saat sampai di simpang exit Tol Bawen, truk itu menabrak sejumlah kendaraan yang sedang berhenti di lampu lalu lintas.
Meski muncul dugaan rem blong, Polres Semarang masih memastikan penyebab kecelakaan maut itu dengan meminta keterangan ahli dari Nissan, produsen truk yang terlibat kecelakaan.
”Untuk memastikan penyebab kecelakaan, kami masih membutuhkan keterangan dari saksi ahli,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polsek Semarang Ajun Komisaris Dwi Himawan C, Minggu (24/9/2023).
Sebelumnya, sopir truk diperiksa polisi sebagai saksi. Polisi juga memintanya menceritakan kronologi kejadiaan kecelakaan tersebut.
“Kami lakukan pemeriksaan kesehatan untuk melihat kelayakannya dia berkendara. Kami periksa dan meminta menceritakan kronologi kejadian tersebut,” ujarnya.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.