Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap para saksi pada Selasa (19/9/2023).
Menurut penjelasannya, pihaknya juga telah mengirim surat panggilan kedua tersebut kepada para saksi.
Baca Juga: Produksi Film Porno: Polisi Peringatkan Pemain Mangkir Dijemput Paksa, Pemilik Rumah Diperiksa
"Kita kembali melayangkan surat panggilan untuk jadwal pemeriksaan di hari Selasa. Dan untuk panggilan yang pertama sudah diterima dan belum hadir pada Jumat (15/9) kemarin, kita kirimkan panggilan yang kedua,” kata Ade Safri, dalam keterangannya, Senin (18/9/2023).
Ia memastikan akan menjemput paksa para saksi yang sudah menerima surat pemanggilan kedua dan tetap tidak hadir.
“Untuk surat panggilan yang kedua apabila sudah diterima dan tidak datang tanpa alasan yang jelas dan sah maka kita akan terbitkan surat perintah membawa,” tegasnya, dikutip dari Antara.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima tersangka berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE.
Mereka terdiri dari sutradara, pengurus rumah produksi, dan pemeran film dewasa.
Beberapa selebgram, artis, dan model foto ikut memainkan peran dalam rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan.
Rumah produksi ini mencari pemeran melalui jaringan atau sindikat penyalur.
Selain Pemeran adegan dewasa ini tak terikat kontrak. Para pemeran ini mendapat bayaran setiap produksi film selesai. Bayaran yang diterima yakni Rp 10 juta hingga Rp 15 juta pada setiap filmnya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.