Untuk diketahui, keempat tersangka menggunakan media sosial seperti Instagram dan X untuk menarik minat masyarakat mengikuti acara tersebut.
Lebih lanjut, Bintoro menyebut dari keempatnya, dua tersangka merupakan pasangan suami istri.
"Menariknya dari pelaku yang kami tangkap, ada pasangan suami istri yang menyatakan bahwa si suami sangat menikmati. Kalau tidak melakukan kegiatan dengan pasangan yang lain dan bersama istrinya, dia nggak merasa bahagia, dia nggak merasa happy ending," jelasnya.
Pengungkapan Kasus Pesta Seks
Bintoro menyebut kasus pesta seks ini bermula dari aduan masyarakat yang diterima pihaknya.
Aduan itu disampaikan melalui aplikasi WhatsApp melalui nomor pribadi Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi yakni 08119981998.
"Pengungkapan perkara ini karena adanya laporan dari masyarakat di nomor handphone bapak Kapolres, sehingga kami bisa langsung tindaklanjuti," ujarnya.
Bintoro mengatakan para tersangka telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Mereka dijerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 296 KUHP, dan/atau Pasal 506 KUHP.
Adapun keempat tersangka dikenai ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Gerebek Pesta Seks di Jakarta Selatan, Empat Orang Jadi Tersangka
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.