JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari penggerebekan pesta seks di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menyebut barang bukti yang diamankan mulai dari alat kontrasepsi hingga ponsel para pelaku.
"Barang bukti yang sudah kami sita, alat kontrasepsi, alat pesta untuk seks, alat bantu, dan handphone para pelaku," kata Bintoro dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).
Adapun barang bukti tersebut ditunjukkan kepada publik dalam jumpa pers tersebut.
Selain barang bukti, Polres Metro Jakarta Selatan juga turut mengamankan empat pelaku yang merupakan penyelenggara pesta seks.
Mereka adalah GA, YM, JF, dan TA. Keempat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
"TA adalah warga Candisari, Semarang, yang merupakan inisiator dari kegiatan undangan pesta seks," ujarnya.
Sementara tersangka JF berperan mempromosikan pesta seks dan mencari peserta di media sosial X (dulu bernama Twitter).
"Untuk perannya si GA dan YM, dia orang yang memposting terhadap kegiatan pesta seks ini," lanjut Bintoro, dikutip dari Tribunnews.com.
Baca Juga: Kasus Pesta Seks di Jaksel: Sebar Undangan Lewat Medsos, Pelaku Raup Keuntungan Rp2,5 Juta
Untuk diketahui, keempat tersangka menggunakan media sosial seperti Instagram dan X untuk menarik minat masyarakat mengikuti acara tersebut.
Lebih lanjut, Bintoro menyebut dari keempatnya, dua tersangka merupakan pasangan suami istri.
"Menariknya dari pelaku yang kami tangkap, ada pasangan suami istri yang menyatakan bahwa si suami sangat menikmati. Kalau tidak melakukan kegiatan dengan pasangan yang lain dan bersama istrinya, dia nggak merasa bahagia, dia nggak merasa happy ending," jelasnya.
Pengungkapan Kasus Pesta Seks
Bintoro menyebut kasus pesta seks ini bermula dari aduan masyarakat yang diterima pihaknya.
Aduan itu disampaikan melalui aplikasi WhatsApp melalui nomor pribadi Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi yakni 08119981998.
"Pengungkapan perkara ini karena adanya laporan dari masyarakat di nomor handphone bapak Kapolres, sehingga kami bisa langsung tindaklanjuti," ujarnya.
Bintoro mengatakan para tersangka telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Mereka dijerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 296 KUHP, dan/atau Pasal 506 KUHP.
Adapun keempat tersangka dikenai ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Gerebek Pesta Seks di Jakarta Selatan, Empat Orang Jadi Tersangka
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.