JAKARTA, KOMPAS.TV - Korlantas Polri kembali menyediakan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di sejumlah lokasi di wilayah Jakarta, Depok, dan Bekasi pada hari ini, Jumat (8/9/2023).
Adapun layanan ini disedikakan untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM yang segera habis.
Untuk hari ini, SIM keliling di DKI Jakarta beroperasi di lima titik. Sementara di Depok beroperasi di dua titik, dan satu titik tersedia di Bekasi.
Namun perlu dicatat, Layanan SIM Keliling ini melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Selengkapnya, berikut lokasi dan jadwal layanan SIM Keliling di Jakarta, Depok, dan Bekasi pada hari ini, Jumat (8/9/2023).
Pada hari ini, lokasi layanan SIM Keliling tersedia di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.
Mengutip dari akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, berikut rincian lokasinya:
SIM keliling di Jakarta hari ini yang beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga siang nanti 14.00 WIB.
Baca Juga: Tidak Harus Sesuai KTP! Ini Cara Bayar Pajak atau Perpanjang STNK di Kota Lain, Mudah Banget
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.