AMBON, KOMPAS.TV - Polisi menangkap pelaku pembobolan ruang keuangan Gedung DPRD Kota Ambon. pelaku diketahui berhasil membawa kabur uang sebesar 117 juta rupiah.
Polisi yang mendapat laporan pembobolan ruang keuangan Gedung DPRD Kota Ambon, langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan polisi menangkap satu orang pelaku yang merupakan aparatur sipil negara yang bekerja di Gedung DPRD Ambon.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sisa uang hasil curian sebesar 72 juta rupiah dan satu unit sepeda motor yang baru dibeli hasil uang curian. Menurut polisi, sebelum beraksi pelaku terlebih dahulu merusak receiver kamera pemantau atau CCTV sebelum masuk ke dalam ruang keuangan dan membawa kabur uang 117 juta rupiah. Kini pelaku terancam pidana tujuh tahun penjara.
#pembobolangedungdprd
#pembobolanruangkeuangangedungdprd
#117jutarupiahdiboboldigedungdprd
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.