MOJOKERTO, KOMPAS.TV - Polres Mojokerto menetapkan sopir truk tangki air berinisial AD yang menabrak penonton karnaval hingga tewas di Pacet, Mojokerto, Jawa Timur, sebagai tersangka.
Wakil Kepala Polres Mojokerto Komisaris Polisi Afner Pangaribuan mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, AD langsung ditahan oleh polisi.
"Status hukumnya sudah kami naikkan sebagai tersangka setelah kami melakukan gelar perkara dan adanya alat bukti yang ada. Ditahan karena sudah tersangka," kata Afner di Mojokerto pada Jumat (26/8/2023).
Baca Juga: Anies Baswedan Ungkap Hasil Pertemuannya dan Tim 8 dengan SBY: Kampanye hingga Strategi Pilpres 2024
Afner mengatakan, penetapan pria asal Asemrowo, Kota Surabaya, itu sebagai tersangka karena diduga lalai ketika mengendarai truk tangki hingga mengakibatkan kecelakaan yang menimbulkan korban meninggal dunia.
"Pertimbangannya karena kelalaiannya sesuai pasal 310 KUHP yang mengakibatkan orang meninggal dunia," ujar Afner.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AD meminta maaf atas kecelakaan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan belasan orang lainnya terluka.
"Saya meminta maaf, saya berbelasungkawa kepada keluarga korban, semoga arwah almarhum diterima di sisi Allah SWT," tutur AD.
Sebelumnya diberitakan, Kapolsek Pacet AKP Amat mengatakan peristiwa kecelakaan truk yang menabrak warga di Pacet, Mojokerto, itu terjadi pada Kamis (24/8/2023) sore.
Ia menduga kecelakaan itu terjadi akibat rem truk tangki blong saat melintas di jalan menurun.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.