Baca Juga: Bertemu Ibu Bayi Tertukar Setahun, Menko PMK Muhadjir Effendy Janji Kawal Kasus Hingga Tuntutas
Sanksi Peringatan dan Dinonaktif
Sebanyak 15 tenaga kesehatan RS Sentosa Bogor mendapat sanksi surat peringatan I (SP-1) dan dinonaktifkan dari tugas.
Sebanyak 15 tenaga kesehatan ini terdiri dari perawat dan bidan yang menangani pasien melahirkan di RS Sentosa Bogor pada 18 Juli 2022.
Juru Bicara RS Sentosa Gregg Djako menjelaskan dari 15 nakes, RS Sentosa membebastugaskan lima perawat dan bidan yang terlibat langsung menangani kelahiran bayi Ibu Siti Maulia (37) dan Ibu atau pasien B.
Gregg menyatakan mereka dipindahkan atau ditempatkan ke bagian administrasi untuk sementara waktu untuk kepentingan pihak kepolisian yang tengah mengusut kasus ini.
Baca Juga: Bayi Usia 2 Bulan Kritis Diduga Salah Diberi Susu oleh Perawat di Rumah Sakit di Jakarta
Setelah itu, kata Gregg, pihak rumah sakit bakal mengambil tindakan keras kepada perawat dan bidan tersebut. Sedangkan sisanya RS Sentosa sudah memberikan SP-1.
"Kita mendalami dan mencari mana yang paling berperan dan mengetahui betul peristiwanya," ujar Gregg.
"Jadinya yang 10 orang kita SP1 saja. Sedangkan yang 5 perawat dan bidan dinonaktifkan atau dibebastugaskan," ucapnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.