Kompas TV regional jabodetabek

Polisi Gagalkan Peredaran 23 Kilogram Sabu hingga Ribuan Pil Ekstasi di Tangerang Selatan

Kompas.tv - 16 Agustus 2023, 20:02 WIB
polisi-gagalkan-peredaran-23-kilogram-sabu-hingga-ribuan-pil-ekstasi-di-tangerang-selatan

Ilustrasi penangkapan. Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan menggagalkan peredaran puluhan kilogram sabu hingga ribuan butir ekstasi. (Sumber: Pixabay)

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Deni Muliya

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.TV -  Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan menggagalkan peredaran puluhan kilogram sabu hingga ribuan butir ekstasi.

Puluhan kilogram sabu dan sejumlah barang bukti narkoba lainnya tersebut disita dari anggota jaringan internasional.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangsel, AKP Retno Jornadus menjelaskan hal itu dalam konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan, Rabu (16/8/2023).

Menurutnya, total narkotika yang disita dalam pengungkapan itu sejumlah 25,383 kilogram (kg) sabu, 4.040 butir ekstasi, 3,751 kg ganja dan 2,06 kg tembakau sintetis.

Baca Juga: Pemakai Dan Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Di Tangkap

"Barang bukti yang disita ada empat. Pertama ada sabu-sabu sejumlah 25 kg, ekstasi 4.040 butir, ganja 3 kg dan tembakau sintetis 2 kg," kata Retno.

Retno kemudian menjelaskan proses pengungkapan peredaran narkotika jaringan internasional itu.

Menurutnya, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan atas penangkapan salah satu tersangka di sebuah hotel di bilangan Serpong, Tangsel.

Pihaknya, kata Retno, bekerja sama dengan pihak Bea Cukai dalam melakukan pengembangan selama 6 minggu.

"Kami melaksanakan surveilans selama 1,5 bulan sehingga mendapatkanlah jaringan Bengkalis, Malaysia dan mendapatkan juga Belgia-Amsterdam," kata Retno, dikutip Kompas.com.

Selain menyita puluhan kilogram barang bukti tersebut, dalam pengungkapan itu polisi juga menangkap sembilan tersangka pada kasus sabu.

Baca Juga: 22 Tersangka Peredaran Gelap Narkotika Ditangkap Satnarkoba

Mereka adalah HWA, AS, UR, SG, NW, MFD, RS, M dan E.

Kemudian, polisi menangkap satu tersangka kasus narkotika jenis ekstasi berinisial RP, tiga tersangka kasus ganja berinisial PH, AF dan RK serta dua tersangka kasus tembakau sintetis berinisial RRW dan DRP.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati dan seumur hidup.




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x