Kompas TV regional jabodetabek

Pembunuh Mahasiswa UI Disebut Mau Bunuh Diri karena Ketakutan Terus Dihantui Korban Lewat Mimpi

Kompas.tv - 6 Agustus 2023, 11:36 WIB
pembunuh-mahasiswa-ui-disebut-mau-bunuh-diri-karena-ketakutan-terus-dihantui-korban-lewat-mimpi
AAB (23), terduga pelaku pembunuhan terhadap mahasiswa UI, MNZ (19), dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Sabtu (5/8/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

DEPOK, KOMPAS.TV - Pria berinisial AAB, pelaku pembunuhan terhadap mahasiswa Universitas Indonesia atau UI bernama Muhammad Naufal Zidan (19) mengaku sempat berpikir untuk bunuh diri.

Niat bunuh diri terbersit dalam pikiran pria berusia 23 tahun itu karena menyesal melakukan pembunuhan dan ketakutan lantaran terus dihantui oleh bayang-bayang korban. 

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal atau Wakasatreskrim Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Polisi Nirwan Pohan, mengatakan berdasarkan keterangan pelaku, AAB kerap didatangi korban lewat mimpi yang disebut akan balas dendam.

Baca Juga: Sambil Menangis, Mahasiswa UI yang Bunuh Juniornya Minta Maaf ke Orang Tua hingga Kerabat Korban

Karena terus merasa dihantui korban itu, membuat hidup pelaku AAB tidak tenang. Bahkan, niat pelaku AAB yang hendak menjual barang-barang korban seperti laptop Macbook dan Iphone akhirnya urung dilakukan.

"Barang-barang ini belum sempat dijual, niatnya memang mau dijual tapi belum sempat karena pelaku ini sejak kejadian itu, apabila tertidur dia mimpi langsung si korban datang ingin membunuh dia," kata Nirwan dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (6/8/2023).

"Dia (pelaku) ketakutan, terbayang korban. Makanya dia tidak ada lagi berpikiran untuk menjual barang-barang korban segala macam."

Nirwan menjelaskan, pembunuhan yang dilakukan AAB terhadap Naufal Zidan dilatarbelakangi pelaku yang terjerat utang karena merugi dalam berinvestasi kripto serta utang pada pinjaman online atau pinjol. Adapun kerugian pelaku diketahui mencapai Rp80 juta.

Pelaku kemudian melihat korban yang merupakan adik tingkatnya atau juniornya kerap untung dalam investasi yang sama, sehingga membuat pelaku iri dan gelap mata ingin menguasai harta korban dengan harapan bisa menutupi utang-utangnya.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI: Pelaku Berencana Kubur Jasad Korban, tapi Kebingungan Caranya

"Korban main investasi lebih banyak berhasil, makanya dia anggap korban banyak duitnya dengan menguasai termasuk ATM mungkin bisa menyelesaikan utangnya," ujar Nirwan.

Karena sebab itulah, pelaku AAB kemudian merencanakan untuk membunuh korban. Untuk melancarkan aksinya tersebut, pelaku menyiapkan sebilah pisau lipat yang disimpan di bawah jok motornya.

Selanjutnya, pelaku AAB sengaja mendatangi indekos korban untuk berpura-pura main. Setelah beberapa lama, pelaku AAB kemudian pamit pulang.

"Saat pelaku hendak pulang (dari kos korban). Saat korban membuka pintu, di situlah pelaku menendang dan menusuk korban," kata Nirwan.

Korban Naufal Zidan tidak tinggal diam ketika diserang oleh pelaku AAB. Menurut Nirwan, korban melakukan perlawanan dengan menggigit jari pelaku sampai cincin AAB pun tertelan. 

Baca Juga: Detik-Detik Mahasiswa UI Dibunuh Seniornya, Pelaku Pura-Pura Main ke Kosan, Dihabisi saat Mau Pulang

"Korban sempat melawan dengan mengigit jari pelaku, namun pelaku mendorong mulut korban hingga terpental ke belakang, nah cincin pelaku itu tertinggal di dalam tenggorokan korban," ujarnya.

Selanjutnya, pelaku menusuk Naufal Zidan berulang kali hingga mengakibatkan korban tewas di tempat. Setelah itu, pelaku meninggalkan indekos korban. 

Keesokan harinya atau pada Kamis (3/8/2023) pagi, pelaku AAB kembali ke indekos korban dengan membawa kantong plastik dan kapur barus. 


Pelaku AAB lantas membungkus jasad korban dengan plastic tersebut, membersihkan kamar korban, dan serta membubuhkan kapur barus untuk menghilangkan aroma amis darah. 

"Pada Kamis (3/8), pelaku membeli kantong plastik hitam dan kapur barus, dan menuju kos korban. Pelaku kemudian mengepel darah korban dan mengikat tangan serta kaki korban dengan lakban, kemudian dimasukkan ke kantong plastik hitam," ucapnya.

Baca Juga: Pembunuhan Mahasiswa UI Ternyata Sudah Direncanakan, Pelaku Belajar dari Youtube untuk Habisi Korban

Atas perbuatannya, pelaku AAB dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian. 




Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x