Kompas TV regional jabodetabek

Pembunuh Mahasiswa UI Disebut Mau Bunuh Diri karena Ketakutan Terus Dihantui Korban Lewat Mimpi

Kompas.tv - 6 Agustus 2023, 11:36 WIB
pembunuh-mahasiswa-ui-disebut-mau-bunuh-diri-karena-ketakutan-terus-dihantui-korban-lewat-mimpi
AAB (23), terduga pelaku pembunuhan terhadap mahasiswa UI, MNZ (19), dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Sabtu (5/8/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

Karena sebab itulah, pelaku AAB kemudian merencanakan untuk membunuh korban. Untuk melancarkan aksinya tersebut, pelaku menyiapkan sebilah pisau lipat yang disimpan di bawah jok motornya.

Selanjutnya, pelaku AAB sengaja mendatangi indekos korban untuk berpura-pura main. Setelah beberapa lama, pelaku AAB kemudian pamit pulang.

"Saat pelaku hendak pulang (dari kos korban). Saat korban membuka pintu, di situlah pelaku menendang dan menusuk korban," kata Nirwan.

Korban Naufal Zidan tidak tinggal diam ketika diserang oleh pelaku AAB. Menurut Nirwan, korban melakukan perlawanan dengan menggigit jari pelaku sampai cincin AAB pun tertelan. 

Baca Juga: Detik-Detik Mahasiswa UI Dibunuh Seniornya, Pelaku Pura-Pura Main ke Kosan, Dihabisi saat Mau Pulang

"Korban sempat melawan dengan mengigit jari pelaku, namun pelaku mendorong mulut korban hingga terpental ke belakang, nah cincin pelaku itu tertinggal di dalam tenggorokan korban," ujarnya.

Selanjutnya, pelaku menusuk Naufal Zidan berulang kali hingga mengakibatkan korban tewas di tempat. Setelah itu, pelaku meninggalkan indekos korban. 

Keesokan harinya atau pada Kamis (3/8/2023) pagi, pelaku AAB kembali ke indekos korban dengan membawa kantong plastik dan kapur barus. 


Pelaku AAB lantas membungkus jasad korban dengan plastic tersebut, membersihkan kamar korban, dan serta membubuhkan kapur barus untuk menghilangkan aroma amis darah. 

"Pada Kamis (3/8), pelaku membeli kantong plastik hitam dan kapur barus, dan menuju kos korban. Pelaku kemudian mengepel darah korban dan mengikat tangan serta kaki korban dengan lakban, kemudian dimasukkan ke kantong plastik hitam," ucapnya.

Baca Juga: Pembunuhan Mahasiswa UI Ternyata Sudah Direncanakan, Pelaku Belajar dari Youtube untuk Habisi Korban

Atas perbuatannya, pelaku AAB dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian. 




Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x