PADANG, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) didesak untuk membebaskan sejumlah orang yang ditangkap paksa di Masjid Raya Sumbar saat mengikuti aksi damai warga Air Bangis, Pasaman Barat, Sumbar.
Desakan tersebut dilayangkan oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan hak asasi manusia (HAM) Indonesia (PBHI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Pasalnya, anggota Polda Sumbar dinilai melakukan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan pelanggaran HAM karena melakukan pembubaran secara paksa dan penangkapan sejumlah orang saat bersalawat di masjid sembari menunggu dialog antara perwakilan warga dengan Pemerintah Provinsi Sumbar.
"Berdasarkan informasi, terdapat empat orang masyarakat, tiga orang mahasiswa dan tujuh orang pendamping hukum yang ditangkap dan dibawa secara paksa ke Polda Sumbar," bunyi siaran pers tiga organisasi nirlaba tersebut yang diterima Kompas.tv, Minggu (6/8/2023).
Mereka pun mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk memerintahkan Kapolda Sumbar segera melakukan pembebasan tanpa syarat terhadap setidaknya 14 orang yang ditangkap secara paksa itu.
Baca Juga: Warga Air Bangis Dipaksa Pulang Polisi dari Masjid Raya Sumbar, Jurnalis Diintimidasi
Selain itu, Kapolri diminta memerintahkan Kapolda Sumbar untuk memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumbar untuk melakukan pemeriksaan etik, disiplin, maupun pidana (jika ditemukan) terhadap anggota kepolisian yang melakukan penangkapan dan juga terhadap Kabag OPS sebagai pengendali operasi di lapangan.
Mereka juga mendesak Kapolri untuk memerintahkan Kapolda Sumbar untuk memulihkan hak korban yang mengalami upaya paksa secara sewenang-wenang baik secara fisik maupun psikis.
Di sisi lain, empat orang jurnalis juga tercatat mengalami kekerasan, intimidasi, dan penghalangan oleh personil kepolisian saat meliput aksi warga Air Bangis di Masjid Raya Sumbar pada Sabtu (5/8/2023).
Berdasarkan data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang, empat jurnalis yang meliput peristiwa penangkapan paksa sejumlah peserta aksi damai warga Air Bangis juga sempat mengalami intimidasi dari aparat kepolisian.
Menurut AJI Padang, jurnalis Tribunnews Nandito Putra, dipiting oleh polisi berpakaian bebas saat sedang live streaming menjelaskan tentang kondisi massa aksi dan mengarahkan kamera ke arah aparat polisi yang sedang menarik-narik seorang perempuan.
"Tiba-tiba datang beberapa orang berpakaian preman dan menarik saya, handphone saya sempat diambil paksa. Lalu aparat tersebut menanyakan apa tujuan saya dan saya menjelaskan kalau saya sedang liputan,” kata Nandito dikutip dari keterangan pers AJI Padang, Minggu (6/8/2023).
Baca Juga: Geger Bantuan Stunting untuk Sumbar Menumpuk di Gudang saat Kasusnya Tinggi
Dua orang jurnalis pun menyampaikan protes kepada para polisi, karena rekan mereka diamankan. Namun saat itu, petugas juga mengangkat kerah baju Fachri Hamzah Jurnalis Tempo dan melontarkan ancaman.
Selain Fachri, Ketua AJI Padang Aidil Ichlas juga mendapatkan ancaman dari petugas yang sama saat berupaya melepaskan Nandito.
Beberapa menit kemudian, sejumlah perwira dari Polresta Padang menengahi dan meminta maaf kepada Nandito, Fachri dan Aidil atas peristiwa tersebut.
Tindakan sewenang-wenang dan penghalangan liputan oleh kepolisian juga dialami jurnalis Padang TV Dasril dan jurnalis Clasyy FM Zulia Yandani.
AJI Padang pun menilai Polda Sumbar melanggar kebebasan pers yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 1999.
Oleh karena itu, AJI Padang, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Padang dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumbar mendesak Kapolda Sumbar meminta maaf dan memproses anggotanya yang melakukan intimidasi dan kekerasan kepada jurnalis sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mereka juga meminta Kapolda Sumbar memastikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menangani aksi, tetap mengedepankan profesionalisme, persuasif dan menghormati kebebasan pers.
Tuntutan tersebut ditandatangani oleh Ketua AJI Padang Aidil Ichlas, Ketua PFI Padang Arif Pribadi, dan Ketua IJTI Sumbar Defri Mulyadi pada Sabtu (5/8/2023).
Baca Juga: Masyarakat Air Bangis yang Tolak Proyek Strategis Nasional Gagal Negosiasi dengan Gubernur Sumbar
Sebagaimana telah diberitakan Kompas.tv sebelumnya, warga Air Bangis bermalam di Masjid Raya Sumbar sambil menunggu rekan mereka yang berdiskusi dengan Gubernur Sumbar Mahyeldi tentang konflik agraria yang terjadi di daerah mereka.
Mereka telah berdemonstrasi di kantor Gubernur Sumbar sejak 31 Juli hingga Jumat (4/8/2023).
Polisi pun melakukan penangkapan terhadap beberapa orang saat pemulangan paksa warga Air Bangis dari Padang.
Karoops Polda Sumbar Kombes Djadjuli menyebut, belasan orang itu ditangkap karena terindikasi mengajak warga tetap bertahan di Masjid Raya Sumbar.
"Beberapa orang yang terindikasi mengajak warga tetap bertahan kita amankan," kata Djadjuli dikutip Tribun Padang, Sabtu (5/8/2023).
Warga Air Bangis yang bermalam di Masjid Raya Sumbar dilaporkan dipulangkan paksa menggunakan bus yang telah disiapkan. Para demonstran diantar ke kediaman mereka di Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis, Kecamatn Sungai Beremas, Pasaman Barat.
Arif, salah satu warga Air Bangis, mengaku kecewa dipaksa pulang. Ia menyebut warga ingin menunggu rekan mereka yang tengah berdiskusi dengan gubernur.
Ia menambahkan, sebagian warga belum mau dipulangkan karena masih menunggu anggota keluarga. Warga pun khawatir jika dipulangkan, rekannya yang ditangkap akan disiksa polisi.
"Iya tadi ada beberapa ditangkap. Kalau pulang sendiri-sendiri seperti ini, nanti tidak ketemu, susah jadinya," kata Arif.
Sumber : Kompas TV, Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.