SRAGEN, KOMPAS.TV - Inspektorat Kabupaten Sragen sedang menelusuri aduan dari seorang warga berinsial A yang menuntut Kades di Kecamatan Kedawung untuk menikahinya.
Hal itu disampaikan oleh Inspektur Kabupaten Sragen, Badrus Samsu Darusi, Rabu (26/7/2023), menjawab pertanyaan wartawan.
Surat aduan warga tersebut disampaikan Selasa (25/7/2023).
"Kami sudah menerima aduan dari masyarakat. Untuk selanjutnya ini sedang proses untuk tim kami menerbitkan surat tugas untuk penelusuran surat aduan tersebut," ucap Badrus.
Menurut Badrus, pihaknya harus melakukan pemeriksaan terkait adanya laporan itu, terbukti maupun tidak.
Pemeriksaan yang dimaksud seperti mengumpul bahan, keterangan, saksi dan dokumen pendukung atas aduan tersebut.
Jika nantinya ditemukan fakta bahwa kepala desa itu terbukti bersalah, akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku seperti Undang-undang Desa.
"Indikasi benar atau tidaknya tergantung dari proses pembuktian seperti apa. Saya tidak bisa menjawab sekarang dan harus ada pembuktian," ujar Badrus.
Baca Juga: Krisis Air Bersih di Sragen Meluas di 7 Kecamatan
Sebelumnya, seorang perempuan berinisal A (42) mengadukan seorang kepala desa di Kecamatan Kedawung ke Inspektorat Sragen, Selasa (25/7/2023).
A mengaku dua kali hampir bercerai karena sikap kepala desa yang bersangkutan.
Kepada TribunSolo.com, A menceritakan bahwa rumah tangganya hancur pada tahun 2018 lalu.
Saat itu, A yang sudah memiliki suami tertarik berhubungan asmara dengan pak kades.
Akhirnya, A memutuskan cerai dari suami pertamanya, dan berharap kepala desa selingkuhannya melakukan hal yang sama, yakni menceraikan istrinya.
Namun, saat A tengah dalam proses perceraian dengan suaminya, tiba-tiba kepala desa itu tidak bisa dihubungi dan menghilang.
Kala itu, lanjut A, kades tersebut menghilang karena tengah mempersiapkan diri maju sebagai calon kepala desa.
Sumber : Tribunsolo.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.