PURWAKARTA, KOMPAS.TV - Ketiga orang yang ditetapkan tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta yakni Titov Firman Hidayat mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Purwakarta, Asep Surya Komara mantan Kepala Dinas Sosial Purwakarta, serta Agus Gunawan mantan anggota DPRD Purwakarta.
Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Rohayatie menyatakan, ketiga tersangka diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja tak terduga BTT, terhadap karyawan yang terkena PHK pada tahun 2020 di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Purwakarta.
Dalam kasus ini, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1.849.300.000. Nilai kerugian negara cukup besar, karena jumlah anggaran Belanja Tak Terduga mencapai Rp 2.020.000.000.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 18 juli lalu, namun hingga saat ini masih belum dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputar Jawa Barat, bisa klink link di bawah:
IG : https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube : https://www.youtube.com/@KompasTVJawaBarat
Twitter : https://twitter.com/kompastv_jabar
Facebook : https://www.facebook.com/KompasTVJawaBarat
TikTok: https://www.tiktok.com/@kompastvjabar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.