Kompas TV regional jabodetabek

Anggota TNI AL yang Tabrak Pesepeda di Sudirman Diproses Hukum, Terancam Pidana 4 Tahun Penjara

Kompas.tv - 25 Juli 2023, 05:45 WIB
anggota-tni-al-yang-tabrak-pesepeda-di-sudirman-diproses-hukum-terancam-pidana-4-tahun-penjara
Ilustrasi bersepeda. (Sumber: Pexels/Nasirun Khan)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang diduga menabrak tiga pesepeda di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, dipastikan diproses secara hukum.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pembinaan Penegakan Hukum POM TNI Kolonel Laut (PM) Khoirul Fuad. 

Khoirul menyampaikan, setelah anggota TNI AL diduga menabrak tiga pesepeda pada Sabtu (22/7/2023), pelaku telah dibawa ke Kantor Pomal Lantamal III/Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: TNI Tak akan Serang KKB untuk Bebaskan Pilot Susi Air, Panglima Yudo Margono Ungkap Alasannya

“Perkaranya sudah ditangani dan sedang berproses hukum,” kata Kolonel Khoirul saat dihubungi pada Senin (24/7/2023).

Sementara itu, kuasa hukum korban, Dian Justian Ibrahim, mengatakan penyidik telah memeriksa secara estafet sejumlah saksi terkait insiden anggota TNI AL menabrak rombongan pesepeda di kawasan Sudirman.

Pemeriksaan itu, kata dia, berlangsung selama 13 jam di Kantor POM Lantamal III, Senen, Jakarta Pusat pada Minggu (23/7/2023).

“Korban, saksi, dan kuasa hukum, telah diterima dengan baik di Kantor POM Lantamal III pada tanggal 23 Juli 2023 dan sudah diperiksa secara estafet selama 13 jam,” kata Dian Justian saat dihubungi, Senin (24/7/2023).

Adapun pelaku dilaporkan dengan Pasal 311 Ayat 3 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Panglima Tegaskan TNI Tak Ikut Negosiasi dengan KKB soal Pembebasan Pilot Susi Air, Ini Alasannya

“Karena (terlapor) dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa orang lain dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp8 juta,” ujar Justian.

Laporan itu telah diterima oleh Penyidik POM Lantamal III dengan Laporan Polisi bernomor LP.46/V-2/V/2023 tertanggal 23 Juli 2023. Tim kuasa hukum pun menyerahkan proses hukum tersebut kepada pihak berwenang.



Sumber : Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x