JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi membekuk seorang pria berinisial FR (39) atas dugaan perkosaan terhadap seorang remaja berinisial JDA (16), di kawasan Tamansari, Jakarta Barat dan di Kemayoran, Jakarta Pusat.
JDA diduga mengalami perkosaan sebanyak enam kali, setelah terlebih dahulu dicekoki minuman keras (miras) oleh terduga pelaku yang merupakan mantan kekasih ibunya.
FR melakukan aksinya di hotel kawasan Tamansari, Jakarta Barat dan salah satu hotel di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Dari keterangan, pelaku telah melakukan aksi perbuatan cabul sebanyak enam kali," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, Kompol Roland Olaf Ferdinan dalam keterangannya, Kamis (20/7/2023).
"Tiga kali di hotel wilayah Tamansari, Jakarta Barat dan tiga kali di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat," lanjut dia.
Baca Juga: Pria Ini Perkosa Anak Usia 11 Tahun, Pelaku Rayu Korban Lewat Michat!
Awalnya, pelaku yang telah mengenal JDA mencekoki korban dengan miras hingga tak sadarkan diri.
"Karena tahu anak ini juga bisa minum diajakin lah minum. Sampai sudah setengah mabuk atau teler, baru diajakin check-in," ungkap Roland.
Di hotel itulah FR kemudian menyetubuhi JDA yang masih di bawah umur tersebut.
Berdasarkan pengakuan JDA pada polisi, ia mengaku tak sadar dirinya diperkosa oleh pelaku.
Korban juga menyebut tak menginginkan persetubuhan tersebut.
"Kalau menurut korban, 'Saya enggak tahu apa-apa, sudah ditelanjangin, sudah disetubuhi'. Nah menurut si pelaku, 'Saya bawa dia baik-baik kok'" tutur Roland, dikutip Kompas.com.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.