Wahyu menyebut, peserta yang dibatalkan kepesertaannya dalam proses PPDB tidak punya pilihan lain selain mencari sekolah di luar sekolah negeri.
"Kalau sudah kami nyatakan ditolak, itu prosesnya tidak bisa ke sekolah negeri," ucap Wahyu.
"Pada saat mereka sudah tahu, itu tidak kami terima atau lanjutkan, maka orang tua maupun calon siswa tersebut bisa mengikuti sesuai ketentuan, yakni masuk ke sekolah lainnya, mengikuti sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta," jelasnya.
"Atau bisa juga masuk ke pesantren, homeschooling dan lain-lain," sambung Wahyu.
Diberitakan sebelumnya, informasi pencoretan 4.791 calon siswa di PPDB 2023 Jawa Barat ini disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Ia menyebut ribuan calon siswa yang dibatalkan keikutsertaannya, dalam PPDB karena terbukti melakukan kecurangan seperti pemalsuan data.
"Sebanyak 4.791 mereka yang mendaftar dengan cara-cara ilegal, sudah kita batalkan," kata Ridwan Kamil, Selasa (18/7).
Langkah tegas tersebut, kata Ridwan Kamil diambil untuk memberikan efek jera, serta memastikan proses PPDB harus berjalan sesuai aturan.
"Sebanyak itu yang kita batalkan, untuk memberikan pelajaran bahwa semua harus sesuai dan ikut pada peraturan yang kita laksanakan," tegasnya.
Baca Juga: Buntut Kisruh PPDB 2023, Menko PMK Minta Pemda Cermat Susun Perencanaan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.