SEMARANG, KOMPAS.TV - Seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Bangladesh menyebarkan video tak senonoh mantan kekasihnya yang merupakan warga Kota Semarang, Jawa Tengah.
WNA berinisial M tersebut menyebarkan video mantan kekasihnya yang seorang warga negara Indonesia (WNI) karena sakit hati.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagyo, korban sudah melaporkan kasus tersebut ke polisi.
"Korban melaporkan tindakan dari mantan kekasihnya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng," jelasnya via WhatsApp, Selasa (4/7/2023).
Baca Juga: Terkait Kasus Video Syur, Rebecca Klopper Berencana Datangi Komnas Perempuan
Dwi Subagyo mengatakan, pelaku dan korban sudah sejak lama menjalin hubungan asmara.
Namun, korban kemudian meminta putus pada pelaku, dan mengakibatkan pelaku sakit hati.
"Tiba-tiba, korban meminta putus, kemudian pelaku tidak menginginkan hubungannya kandas," kata dia.
Setelah sakit hati, akhirnya M menyebarkan video syur mantan pacarnya itu.
"Hubungan telah terlalu jauh. Mau diputus tapi tidak mau," imbuh Dwi.
Setelah menerima laporan dari korban, polisi menindaklanjuti perkara itu, termasuk memeriksa surat administrasi pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, WNA tersebut akan dideportasi.
"WNA tersebut akan dideportasi. Kita sedang berkomunikasi dengan pihak imigrasi," paparnya, dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Dituding Ikut Ancam Rebecca Klopper Lewat Sebar Video Syur, Rizky Pahlevi Buka Suara
Saat ini, terhadap M sedang dilakukan penahanan di rumah detensi imigrasi (rudenim) karena ada permasalahan hukum lain selain penyebaran video asusila tersebut.
"Pelaku juga melanggar keimigrasian," ujar dia.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.