JAKARTA, KOMPAS.TV - Riang Prasetya, Ketua RT 11/RW 03 Kelurahan Pluit, disebut punya maksud terselubung ketika menyuarakan pembongkaran sejumlah ruko yang diduga melanggar aturan di Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Jakarta Utara.
Demikian hal tersebut disampaikan kuasa hukum pemilik ruko yang dibongkar itu, yakni Kamaruddin Simanjuntak, dalam jumpa persnya.
Diketahui, para pemilik yang rukonya dibongkar tersebut melaporkan RT Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/3566/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca Juga: Ketua RT Riang Prasetya Naik Pitam Cekcok Lagi dengan Warga, Saling Mengumpat hingga Tunjuk-tunjukan
Laporan yang dilayangkan melalui Kamaruddin Simanjuntak itu tertulis atas nama korban Iman Sjahputra Tunggal, Jimmy Soerianto, dan Vincent.
Riang Prasetya disangkakan dengan Pasal 170 juncto Pasal 406 dan atau Pasal 263 juncto Pasal 372, dan atau Pasal 372, dan atau Pasal 55 KUHP.
Kamaruddin menjelaskan soal maksud terselubung Riang Prasetya tersebut. Yakni, di sekitar lokasi yang dibongkar itu akan dibangun seperti kawasan Chinatown. Menurutnya, ada pihak yang ‘bermain’ dalam hal ini.
“Nah, kemudian siapa sih di belakang ini? Di belakang ini, kami dengar ada 'jawara',” kata Kamaruddin dalam jumpa persnya di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (23/6/2023).
“Jadi, supaya jawaranya muncul ke permukaan, kita press conference. Karena, ada jawara yang memainkan. Katanya mau dibangun di sini, Chinatown.”
Baca Juga: Ruko yang Melanggar Aturan di Pluit Ternyata Berdiri di Lahan PT Jakpro Tanpa Izin
Kamaruddin berharap rencana pembangunan apa yang disebutnya seperti Chinatown tersebut tidak terlaksana. Karena itu, dirinya merasa perlu menggelar konferensi pers.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.