SEMARANG, KOMPAS.TV - Pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) harus tetap memiliki kompetensi berkendara, meski proses pembuatannya dipermudah. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Agus Suryonugroho.
"Kami permudah, prinsipnya pemegang SIM harus punya kompetensi," kata Kombes Agus, Jumat (23/6/2023).
Kombes Agus menjelaskan, memiliki SIM berbeda dengan memiliki KTP. Pemegang SIM harus benar-benar memiliki kompetensi dalam berkendara dan hal ini termasuk pengujian dari sisi kesehatan dan psikologis.
Baca Juga: Ini Kata Kompolnas soal Kapolri Minta Tes Praktik Sim Zig-zag dan Angka 8 Dievaluasi
Kompetensi ini dinilai penting, terutama dalam konteks penyelidikan peristiwa kriminalitas.
Ia melanjutkan, mekanisme dalam pembuatan SIM melibatkan berbagai aspek yang harus dilewati. Menurut Dirlantas Polda Jateng, aspek ujian teori dan praktik masih tidak terlalu sulit.
Melansir Antara, lanjut dia, kepolisian tetap berupaya untuk mempermudah proses perolehan SIM bagi masyarakat tanpa menimbulkan kesulitan yang berlebihan.
Baca Juga: Masyarakat Transportasi Indonesia Desak Korlantas Polri Evaluasi Uji Praktik SIM C
Oleh karena itu, penekanan diberikan pada peningkatan kompetensi berkendara pemegang SIM.
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, proses permudahan penerbitan SIM ini datang usai Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta kepada Kakorlantas untuk memperbaiki dan menyesuaikan layanan pembuatan SIM.
Kapolri berharap masyarakat tidak terbebani sehingga kebutuhan dalam berlalu lintas dan keselamatan di jalan raya bisa dipenuhi.
Baca Juga: Saat Kapolri Bercanda ke Wisudawan STIK soal Praktik Pembuatan SIM: Lulus Bisa Jadi Pemain Sirkus
Eks Kabareskrim Polri itu juga mengingatkan agar proses pembuatan SIM oleh Polri tidak terkesan mempersulit masyarakat.
Sehingga masyarakat terdorong untuk menggunakan berbagai cara yang melanggar aturan.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.