PURWOREJO, KOMPAS.TV - Polisi membekuk HK (37), pria asal Desa Sumberejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang diduga menjual dua warga Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, ke Malaysia.
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Purworejo menangkap HK atas tuduhan melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni membenarkan adanya penangkapan itu.
Menurutnya, penangkapan pelaku berawal dari laporan salah satu keluarga korban kepada Satreskrim Polres Purworejo.
"Iya benar ada telah kita amankan pelaku berdasarkan laporan keluarga korban. Pelaku sudah kita kejar sejak beberapa hari yang lalu," kata AKP Yuli di kantornya, Jumat (16/6/2023), dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Imigrasi Palembang Gelar Sosialisasi Pencegahan PMI Menjadi Korban TPPO
Modus yang digunakan pelaku, lanjut Yuli, adalah menawarkan jasa pemberangkatan tenaga kerja wanita (TKW) ke luar negeri. Pelaku menjanjikan para korban akan bekerja di Malaysia.
"Pelaku merekrut dan mengirim korban berinisial DS untuk bekerja sebagai TKW dengan menggunakan paspor wisata (ilegal), bukan dengan paspor bekerja," lanjut Yuli.
"Setelah korban diberangkatkan ke negara tujuan, para korban tidak mendapatkan pekerjaan sesuai dengan perjanjian awal yang disetujui," imbuhnya.
Ia kemudian menjelaskan kronologi perekrutan yang dilakukan HK di Kelurahan Sindurjan, Kecamatan/Kabupaten Purworejo.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.