PARIGI MOUTONG, KOMPAS.TV - Remaja berusia 16 tahun di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) diduga diperkosa sebelas pria dewasa secara bergiliran. Terduga pelaku termasuk kepala desa, guru, hingga personel kepolisian.
Remaja berinisal RI itu diduga diperkosa berulang kali pada kurun April 2022 hingga Januari 2023. Akibatnya, korban kini masih mengalami trauma dan menderita sakit di bagian perut.
Polres Parigi Moutong mengonfirmasi telah menetapkan sepuluh tersangka sehubungan kasus ini. Namun, seorang terduga pelaku lain dari kalangan kepolisian, belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Saksi-saksi yang sudah diperiksa baik saksi korban, kemudian orang tua dan juga teman-teman di sekitarnya sebanyak 10 orang sehingga kemarin kita sudah sepakat dari penyidik menetapkan 10 tersangka," kata Kapolres Parigi Moutong AKBP Yudy Arto Wiyono, Jumat (26/5/2023), sebagaimana dikutip Tribunnews.
Baca Juga: Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi
Sementara itu, Kasi Humas Polres Parigi Moutong Iptu Jan Turangan menyebut pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap lima tersangka.
Sedangkan keterlibatan satu personel polisi yang sepengakuan korban turut memperkosanya, masih didalami.
"Penyidik sudah mengambil suatu sikap untuk menerapkan lima orang tersangka lagi berdasarkan bukti-bukti yang sudah dipegang oleh penyidik. Itu baru akan dilakukan pemanggilan, sudah diagendakan nanti kami akan informasikan," kata Jan, Sabtu (27/5).
"Kita masih mencari keterangan dari saksi atau bukti lainnya untuk memperkuat dan mendukung keterangan korban," lanjutnya.
Para tersangka pemerkosaan yang telah ditetapkan polisi adalah EK alias MT, ARH alias AF (guru), AR, AK, dan HR (kepala desa).
Setelah penyelidikan lebih lanjut, lima tersangka tambahan ditetapkan dan akan dipanggil, yakni AL, FL, NN, AL, dan AT.
Ayah korban, ZN, berharap agar para pelaku dihukum kebiri. Ia ingin para pelaku dihukum setimpal dengan penderitaan yang dirasakan anaknya.
"Saya minta hukumannya seberat-beratnya, apa yang anakku rasakan, penderitaannya, begitulah hukuman mereka, seberat-beratnya," kata ZN.
Pemerkosaan terhadap RI terjadi ketika korban bekerja di Rumah Adat Kaili, Desa Taliabo, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong. Saat itu, usianya masih 15 tahun.
Polisi menyebut para pelaku memperkosa korban di waktu dan tempat yang berbeda.
EK alias MT disebut memperkosa korban dua kali, ARH alias AF memperkosa enam kali, AR, memperkosa empat kali, AK empat kali, dan HR dua kali.
Korban pun menyebut terdapat satu pelaku berinisial HST, anggota polisi, yang turut memperkosanya. Namun, HST belum ditetapkan sebagai tersangka dan keterlibatannya belum diketahui pasti.
Atas pemerkosaan anak di bawah umur ini, para pelaku diancam pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Tahun nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Baca Juga: Kronologi Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan Dibunuh, Baru Kenal Korban Dicekoki Miras Lalu Diperkosa
Sumber : Kompas TV/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.