Para tersangka pemerkosaan yang telah ditetapkan polisi adalah EK alias MT, ARH alias AF (guru), AR, AK, dan HR (kepala desa).
Setelah penyelidikan lebih lanjut, lima tersangka tambahan ditetapkan dan akan dipanggil, yakni AL, FL, NN, AL, dan AT.
Ayah korban, ZN, berharap agar para pelaku dihukum kebiri. Ia ingin para pelaku dihukum setimpal dengan penderitaan yang dirasakan anaknya.
"Saya minta hukumannya seberat-beratnya, apa yang anakku rasakan, penderitaannya, begitulah hukuman mereka, seberat-beratnya," kata ZN.
Pemerkosaan terhadap RI terjadi ketika korban bekerja di Rumah Adat Kaili, Desa Taliabo, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong. Saat itu, usianya masih 15 tahun.
Polisi menyebut para pelaku memperkosa korban di waktu dan tempat yang berbeda.
EK alias MT disebut memperkosa korban dua kali, ARH alias AF memperkosa enam kali, AR, memperkosa empat kali, AK empat kali, dan HR dua kali.
Korban pun menyebut terdapat satu pelaku berinisial HST, anggota polisi, yang turut memperkosanya. Namun, HST belum ditetapkan sebagai tersangka dan keterlibatannya belum diketahui pasti.
Atas pemerkosaan anak di bawah umur ini, para pelaku diancam pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Tahun nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Baca Juga: Kronologi Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan Dibunuh, Baru Kenal Korban Dicekoki Miras Lalu Diperkosa
Sumber : Kompas TV/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.