"Kami secara proaktif sampaikan, ke pihak jaksa juga kami sampaikan. Jaksa juga menerima," katanya.
Lebih lanjut, Darwis juga menegaskan, tidak adanya intimidasi dalam kasus tersebut.
Pihaknya melakukan proses penyidikan berdasarkan prosedur yang ada.
“Tidak ada intimidasi,” tegas Darwis.
Dalam kasus ini, ARP disangkakan Pasal 310 Ayat 3, Ayat 2, dan Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman penjara lima tahun.
Darwis menerangkan, ARP dinilai melakukan kelalaian dalam mengemudikan mobilnya sehingga menyebabkan orang lain luka berat.
Baca Juga: Lansia Korban Tabrak Lari asal Blora Dimakamkan di Kulon Progo, Keluarga Enggan Urus Jenazah
Dalam hal ini, korban bernama Yosep Arya Samino mengalami patah kaki akibat ditabrak oleh ARP.
“Kami prihatin dengan kondisi Mas Yosep Arya Samino mengakibatkan beliau cacat, jadi kaki betis sebelah kanan itu terluka dalam sehingga sangat mengganggu beliau dalam beraktivitas,” jelas dia.
“Ada tiga bulan beliau tidak bisa beraktivitas kantor. Kategori yang dialami adalah luka berat,” katanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.