LHOKSUKON, KOMPAS.TV - Setidaknya 20 siswa sekolah dasar di Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam menjadi korban kekerasan seksual oleh gurunya sendiri. Dugaan pelecehan seksual ini dilakukan sang guru sejak 2021 hingga Maret 2023.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera menyebut pelaku berinisal M, 43 tahun, telah ditahan sejak akhir Maret 2023. Ia menyebut proses hukum terhadap pelaku masih berlangsung.
Menurut AKBP Deden, M memanfaatkan kedudukannya sebagai guru untuk melecehkan siswa. Ia mengancam korban agar tidak melaporkan pelecehan seksual yang dilakukannya kepada siapa pun.
Baca Juga: Korban Kekerasan Seksual Pengasuh Ponpes di Batang Bertambah Jadi 22, Belasan Diperkosa
Usia korban dalam kasus ini antara 7 hingga 12 tahun. Berbagai pihak pun mendesak pelaku dihukum berat dan pendampingan korban dilangsungkan secara maksimal.
Kata Kapolres Aceh Utara, perbuatan M terungkap usai salah satu korban mengadu kepada orang tua. Pihak orang tua tersebut kemudian melapor ke polisi.
Setelah menangkap pelaku, polisi mengembangkan penyelidikan dan menemukan korban lainnya, sejauh ini berjumlah 20 siswa. Deden mengaku pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan sosialisasi kepada wali murid di sekolah tersebut.
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar mengecam peristiwa kekerasan seksual tersebut. Ia menyebut pihaknya akan memastikan korban mendapat pendampingan.
”Kami sangat menyayangkan terjadinya tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap anak yang masih duduk di bangku SD oleh terduga pelaku oknum guru Agama Islam," kata Nahar dikutip Kompas.id.
"Upaya pemulihan dan pemenuhan hak korban harus diutamakan. Kami akan memastikan anak-anak korban tersebut mendapatkan pendampingan dan pemulihan secara fisik maupun psikis dari tenaga ahli yang kompeten,” lanjutnya.
Usai melecehkan siswa sendiri, pelaku M dijerat dengan Pasal 50 dan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman Uqubat Ta'zir cambuk paling banyak 200 kali atau denda paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling lama 200 bulan.
Baca Juga: WNI Ditangkap di AS atas Serangkaian Kasus Pelecehan Seksual dan Penganiayaan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.