“Tidak banyak negara yang plural seperti Indonesia. Bayangkan, Afganistan itu hanya tujuh suku, dan 99 persen adalah satu agama. Merdekanya lebih duluan daripada kita, sampai hari ini konfliknya nggak pernah selesai.”
“Apalagi bangsa yang plural seperti Indonesia,” tuturnya.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Peresmian GKI Yasmin Wujud Nyata Kehadiran Pemerintah
Oleh karena itu, kata dia, undang-undang sudah menentukan dan menjamin kemerdekaan beragama bagi rakyatnya.
“Dalam konstitusi, Pasal 29 ayat 2, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Ini adalah jaminan dari negara.”
“Persoalannya adalah yang dijamin adalah untuk memeluk agama dan menjalankannya. Teknis menjalankannya ini yang kadang-kadang jadi masalah,” lanjutnya.
Oleh sebab itu, kemudian diterbitkanlah Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 8 dan Nomor 9 tahun 2006, yang salah satunya mengatur tentang kerukunan hidup beragama, termasuk pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Pasal 14 PBM tersebut, kata dia, mengatur mengenai pendirian rumah ibadah yang mensyaratkan empat hal, yakni minimal ada 90 jemaah, harus ada dukungan 60 warga sekitar, rekomendasi FKUB, dan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) di masing-masing daerah.
Baca Juga: Biar Pemerintahan Jalan Kemendagri Tunjuk Wakil Muhammad Adil jadi Plt Bupati Meranti
Dalam kesempatan itu, Tito juga memuji desain serta bangunan gereja tersebut.
“Tadi lampu mati, saya kagum lagi. Kalau Pak Bima Arya, respons beliau, ‘Saya harus berbicara lebih keras’. Kalau saya tidak, saya membatin ‘Hebat nih gereja’. Iya, lampu mati, tadi terang lho. Ini berarti desain interiornya hebat.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.