Kompas TV regional peristiwa

Golkar Jawa Barat Tidak Setuju Guru Honorer Sabil Fadhilah Dipecat karena Kritik Ridwan Kamil

Kompas.tv - 16 Maret 2023, 20:50 WIB
golkar-jawa-barat-tidak-setuju-guru-honorer-sabil-fadhilah-dipecat-karena-kritik-ridwan-kamil
Ketua DPD Golkar Jawa Barat Ace Hasan Syadzily dalam Kompas Petang Kompas TV, Kamis (16/3/2023). Ace tidak setuju jika Muhammad Sabil Fadhilah, guru honorer di SMK Telkom Sekar Kemuning, dipecat setelah mengkritik Ridwan Kamil. (Sumber: Tangkapan layar tayangan KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Edy A. Putra

Ia mencontohkan dirinya suka mengenakan baju warna putih, biru, dan hijau. Ketika ia mengenakan baju dengan warna tersebut, kata dia, bukan berarti ada asosiasi antara dirinya dengan partai tertentu.

"Jadi tidak harus diasosiasikan itu sebagai partai tertentu. Kecuali ada lambang partainya," ujar Ace. 

Sebelumnya Sabil mengomentari video yang diunggah Ridwan Kamil di Instagram pada Selasa (14/3/2023).

Dalam video tersebut, Ridwan menyampaikan apresiasi secara daring kepada siswa-siswa SMPN 3 Kota Tasikmalaya karena patungan membelikan teman sekelasnya sepatu karena sepatu lamanya sudah rusak.

Saat pertemuan yang dilakukan secara virtual itu, Ridwan Kamil mengenakan jas berwarna kuning.

Baca Juga: Penjelasan Guru Honorer Cirebon Kenapa Menggunakan Kata Maneh: Kang Ridwan Kamil Itu Someah

"Dalam zoom ini, maneh teh keur (kamu lagi jadi) gubernur Jabar ato kader partai ato pribadi @ridwankamil????" tulis Sabil dalam komentarnya.

Komentar Sabil lalu dibalas Ridwan Kamil.

"@sabilfadhillah ceuk maneh kumaha (menurut kamu gimana)?" jawabnya.

Tak lama setelah Sabil mengomentari unggahan Ridwan Kamil tersebut, surat pemberhentian pun keluar. 


Surat tersebut dikeluarkan Yayasan Miftahul Ulum dan ditandatangani Ketua Yayasan Putut Purwanto, S.Mb. 

Surat Keputusan pemecatan Sabil itu dikeluarkan pada Selasa, 14 Maret 2023 dan diterima Rabu, 15 Maret 2023.   

Dalam surat tersebut, terdapat tiga pertimbangan pemecatan Sabil yakni melanggar etik guru, melanggar tata tertib yayasan dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x