ASR pun kembali diterima sekolah SMK swasta, karena mempertimbangkan hak asasi manusia.
Tetapi, ASR kembali melakukan tindak kriminal pada Jumat (10/3) lalu bersama dua orang temannya dengan melakukan pembacokan terhadap korban, AS hingga meninggal dunia.
ASR berperan menyabetkan pedang panjang alias gobang ke korban di kawasan lampu merah perempatan Simpang Pomad, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara sekitar pukul 09.30 WIB.
Ia dan dua temannya berboncengan mengendarai sebuah sepeda motor dan melaju dari arah Cibinong.
Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembacokan Siswa SMK di Bogor, 1 Buron Masih Dikejar
Mereka langsung menyabetkan pedang ke arah korban yang hendak menyeberang jalan bersama teman-temannya sepulang sekolah.
Kombes Bismo mengungkapkan, aksi pembacokan yang dilakukan tiga komplotan ini dilakukan setelah mendapat tantangan melalui akun Instagram dari seseorang berinisial A pada Senin, 6 Februari 2023.
Pada saat kejadian, kata dia, A tidak ada sehingga AS menjadi sasaran.
Dua pelaku, yakni MA dan SA berhasil ditangkap polisi di luar kota, tepatnya di Lebak, Banten kemarin, Senin (13/3).
Mereka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.