JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang warga Kelapa Gading berinisial HFS (22) mengalami pelecehan seksual di bus Transjakarta rute Monas - Pulogadung, Senin (20/1/2023).
HFS menceritakan peristiwa pelecehan tersebut melalui utas di Twitter @everflawless. HFS mengaku ada seorang pria yang menggesekkan alat kelamin ke bokongnya saat keadaan bus padat.
HFS sempat meminta bantuan seorang perempuan untuk memastikan hal yang dia alami. Saat turun di halte Rawa Selatan, HFS menahan pelaku dengan dibantu dua pria lain agar pelaku tidak kabur. Namun, pelaku melarikan diri.
Baca Juga: Lima Mahasiswa di Semarang Jadi Korban Pelecehan Pegawai Kampus
Selasa (21/2/2023), Polda Metro Jaya akhirnya menangkap pelaku yang diketahui bernama Mufarok (56). Pelaku kemudian menjalani pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa Mufarok merupakan pekerja harian lepas di Pos Polisi Lalu Lintas Wilayah Tambora, Jakarta Selatan.
“Jadi saya tegaskan, pelaku bukan merupakan anggota Polri,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Selasa, seperti dikutip dari Kompas.com.
Trunoyudo menjelaskan, Mufarok menumpang bus Transjakarta menggunakan kartu akses transportasi gratis khusus Polri yang telah dicuri dari Pos Polisi Tambora.
Baca Juga: Predator Anak! Yunita Sari Lakukan Pelecehan Seksual pada 17 Anak di Bawah Umur
Kartu tersebut telah ditemukan petugas bus ketika berusaha menangkap pelaku yang saat itu mencoba lari. Setelah diperiksa, kartu tersebut milik anggota Polri bernama Adi Susanto yang memang bertugas di Pos Polisi itu.
"Terkait dengan kartu identitas yang ditemukan, dan disampaikan melalui media sosial itu milik anggota Polri. Pelaku mengambil kartu tersebut di meja anggota Polri di Pos Polisi Tambora," kata Trunoyudo.
Saat ini, Mufarok masih dalam pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Gerobak PKL Hancur Tertabrak Bus Transjakarta di Flyover Klender, Satu Orang Terluka
Trunoyudo juga menjelaskan bahwa sampai saat ini korban belum membuat laporan resmi kepolisian mengenai pelecehan yang dialami.
"Maka kami mengimbau dan meminta korban membuat laporan secara resmi, sehingga proses ini bisa berjalan dengan baik," pungkasnya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.