Yoga Taufan (19 tahun) pemilik warung yang diminta tolong oleh korban mengatakan pelaku mengenakan baju koko warna putih dan berpeci hitam.
"Kata anak itu, dia diikutin sama pelaku dari wilayah Gedong Meneng sampai Gang Swadaya 10 ini, mungkin sekitar 3 kilometer, jalan kaki diikutinnya," kata Yoga.
Yoga juga membenarkan pelaku sempat memberikan uang sebesar Rp2.000 dan diajak pergi untuk disekolahkan.
Kemudian Rohim mengambil uang Rp 2.000 itu tetapi menolak diajak pergi oleh pelaku. Korban lalu kembali berjalan mencari barang rongsokan namun dibuntuti pelaku.
Hingga korban sampai di Gang Swadaya 10 dan meminta tolong kepada Yoga.
"Pas kita keluar, orangnya (pelaku) langsung kabur, dikejarlah sama warga sini," kata Yoga.
Sementara itu, Kapolsek Tanjung Karang Barat Komisaris Polisi (Kompol) menjelaskan anggotanya telah mengamankan pelaku.
Menurut Kapolsek dari catatan kepolisian, pelaku adalah residivis kasus pedofilia sesama jenis.
"Pernah ditahan karena kasus pencabulan anak sesama jenis," kata Mujiono.
Mujiono mengatakan UD baru keluar dari penjara setelah ditahan selama delapan bulan dengan kasus pencabulan di wilayah Kecamatan Sukarame.
"Karena locus ada di Kecamatan Kedaton, pelaku sudah kita serahkan ke Polsek Kedaton untuk pemeriksaan lanjutan," kata Mujiono.
Baca Juga: Tragis, 5 Sales Asal Garut Diamuk Masa Gara-gara Dituduh Komplotan Penculik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.