JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, memasuki babak akhir.
Hari ini (02/02) giliran kubu Putri Candrawathi dan Richard Eliezer menyampaikan dupliknya.
Menurut Kuasa Hukum Putri Candrawathi dalam duplik, Jaksa beragumentasi dangkal saat mengatakan, tanpa visum maka kekerasan seksual tidak bisa dibuktikan.
Kuasa hukum membantah dengan menyebut, bahwa dalam undang-undang tindak pidana kekerasan seksual, dengan keterangan putri sebagai korban dan satu alat bukti, maka kekerasan seksual yang dialaminya dapat dibuktikan.
Selain itu, Jaksa juga disebut memiliki cara berpikir overpatriarkis, saat menyebut Putri mengenakan pakaian seksi, sebagai bagian dari skenario pelecehan seksual palsu oleh korban Yosua.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.