DENPASAR, KOMPAS TV - 29 Januari ditetapkan sebagai Hari Arak Bali oleh Gubernur Bali melaui SK Gubernur Bali pada 23 Desember 2022 lalu.
Untuk memperingati Hari Arak Bali Pemerintah Provinsi Bali melalui Sekda Provinsi Bali telah bersurat ke kabupaten kota, perajin arak hingga hotel dan restoran, untuk memperingati hari arak dengan berbagai kegiatan seperti pengenalan arak di restoran dan kafe, persembahyangan, sharing diskusi, edukasi, sesuai tradisi di masing-masing sentra arak dengan sederhana tanpa euforia dan pesta miras.
Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Provinsi Bali mengatakan, penetapan Hari Arak Bali ini untuk mengenang kembali diterbitkannya Pergub Bali No 1 Tahun 2020 yang menjadi dasar pelindung petani arak untuk memproduksi arak.
Sejak diterbitkan Pergub No 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan Destilasi Khas Bali, sudah hadir 32 brand merek minuman beralkohol berbahan baku arak Bali. Arak Bali adalah yang diproduksi petani dengan bahan baku pohon lontar, enau dan kelapa yang diatur dalam Pergub tersebut adalah arak yang telah melalui uji BPOM dan mendapatkan ijin edar dan pita cukai sehingga terjaga kualitasnya Disperindag juga menghimbau masyakat untuk tidak sembarangan membeli dan mengedarkan arak Bali.
#hariarakbali #arakbali #pemprovbali
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.